Melina Nurul Khofifah
Institut Agama Islam Negeri Kudus Jl. Ngembalrejo-Conge, Kudus

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB : Langkah Legalisasi Nevy Rusmarina Dewi; Melina Nurul Khofifah
Khazanah Hukum Vol 3, No 2 (2021): Khazanah Hukum Vol 3, No 2 August (2021)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.338 KB) | DOI: 10.15575/kh.v3i2.11801

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang perubahan status ganja atau merijuana yang sebelumnya dikategorikan sebagai zat psikotropika berbahaya dan sangat dibatasi menjadi lebih tidak berbahaya. Dengan adanya desakan dari berbagai pihak dan peningkatan penggunaan ganja dalam bidang medis mendorong WHO untuk mengubah sikapnya terhadap ganja. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mendeskripsikan hasil penelitian menggunakan kata-kata deskriptif dan argumentatif untuk menjelaskan suatu fenomena. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Berasal dari studi pustaka yang diambil dari buku, jurnal, dan media daring seperti website. Dari hasil penelitian, didapati bahwa pelegalan ganja telah didukung lebih dari setengah negara yang tergabung dalam komite. Meskipun ganja telah dilegalkan, namun PBB tidak serta merta membebaskan peredaran ganja, sebab masih ada aturan dari perjanjian pengendalian narkoba yang tetap diperhatikan. Status ganja bukan dilegalkan sepenuhnya, tapi dipindah ke Golongan II
Transisi Penggolongan Ganja dalam Perjanjian Pengendalian Narkoba PBB : Langkah Legalisasi Nevy Rusmarina Dewi; Melina Nurul Khofifah
Khazanah Hukum Vol. 3 No. 2 (2021): Khazanah Hukum Vol 3, No 2 August (2021)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/kh.v3i2.11801

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang perubahan status ganja atau merijuana yang sebelumnya dikategorikan sebagai zat psikotropika berbahaya dan sangat dibatasi menjadi lebih tidak berbahaya. Dengan adanya desakan dari berbagai pihak dan peningkatan penggunaan ganja dalam bidang medis mendorong WHO untuk mengubah sikapnya terhadap ganja. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan mendeskripsikan hasil penelitian menggunakan kata-kata deskriptif dan argumentatif untuk menjelaskan suatu fenomena. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Berasal dari studi pustaka yang diambil dari buku, jurnal, dan media daring seperti website. Dari hasil penelitian, didapati bahwa pelegalan ganja telah didukung lebih dari setengah negara yang tergabung dalam komite. Meskipun ganja telah dilegalkan, namun PBB tidak serta merta membebaskan peredaran ganja, sebab masih ada aturan dari perjanjian pengendalian narkoba yang tetap diperhatikan. Status ganja bukan dilegalkan sepenuhnya, tapi dipindah ke Golongan II