Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Argumentasi Fatwa Dar Al-Ifta Al-Mashriyyah tentang Shalat Jum’at dalam Jaringan (Daring) Fahmi Hasan Nugroho; Muhammad Syarif Hidayat
Khazanah Hukum Vol 3, No 2 (2021): Khazanah Hukum Vol 3, No 2 August (2021)
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.911 KB) | DOI: 10.15575/kh.v3i2.11924

Abstract

Penelitian ini menganalisis argumentasi fatwa dari Dar al-Ifta al-Mashriyyah terkait shalat Jum’at yang dilaksanakan melalui jaringan, baik bermakmum melalui radio maupun melalui panggilan video online. Penelitian ini menemukan bahwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah menyatakan bahwa shalat yang dilakukan melalui jaringan radio ataupun internet tidak sah dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat sah shalat jum'at yaitu dilakukan secara berjamaah serta imam dan makmum berada di tempat yang sama. Argumentasi terkuat yang diajukan oleh Dar al-Ifta al-Mashriyyah adalah tiga argumentasi ijma’, yaitu ijma’ bahwa khutbah adalah syarat sah shalat Jum’at, ijma’ bahwa shalat Jum’at harus dilaksanakan secara berjamaah, dan ijma’ bahwa shalat Jum’at hanya dapat dilaksanakan di masjid. Selain argumentasi ijma’, Dar al-Ifta al-Mashriyyah juga berargumentasi dengan sunnah Rasulullah dalam pelaksanaan shalat Jum’at dan sejumlah argumentasi lain. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan klinis hukum (istinbath al-hukm). Data yang dikaji dalam penelitian ini adalah lima buah fatwa Dar al-Ifta al-Mashriyyah yang dirilis antara tahun 1950 hingga tahun 2020
Penerapan Prinsip Syariah di Bank Wakaf Mikro Barokah Al-Masthuriyah dalam Pemberdayaan Masyarakat Fithri Dzikrayah; Fahmi Hasan Nugroho
Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah Vol 10, No 1 (2023): January
Publisher : Department of Sharia Economic Law, Faculty Sharia and Law, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/am.v10i1.23653

Abstract

Micro Waqf Bank (BWM) is a Sharia Microfinance Institution (LKMS) that exists to overcome community groups that face difficulties in accessing financial institutions. However, the SOP makes BWM different from microfinance institutions. BWM's financing products are still limited as BWM Barokah's business focus is financing with qardh contracts with low margins. The purpose of this study is to see the application and supervision of sharia principles at the Barokah al-Masthuriyah Micro Waqf Bank in empowering the community and the contracts used in it. This research uses an empirical juridical approach with a qualitative approach. Data was obtained through interviews, observations, and literature studies. The result of this research is that Barokah al-Masturiyah Waqf Bank has a financing product that uses a qardh contract.  BWM al-Masturiyah in carrying out the mandate of Law Number 21 of 2008 where every business activity based on sharia principles, must be carried out in accordance with sharia principles that have been determined by the DSN-MUI. Therefore, in carrying out supervision of BWM management in accordance with sharia principles, BWM Barokah al-Masthuriyah has carried out various supervisions. In conclusion, BWM al-Masturiyah has implemented sharia principles supervised by DPS, the Cooperative Office, OJK, and LAZNAS BSM Umat. Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang hadir untuk mengatasi kelompok masyarakat yang menghadapi kesulitan dalam akses terhadap lembaga keuangan. Akan tetapi SOP yang menjadikan BWM berbeda dengan lembaga keuangan mikro. Produk pembiayaan BWM masih terbatas sebagaimana fokus usaha BWM Barokah adalah pembiayaan dengan akad qardh dengan margin yang rendah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat penerapan dan pengawasan prinsip syariah di Bank Wakaf Mikro Barokah al-Masthuriyah dalam memberdayakan masyarakat serta akad yang digunakan di dalamnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh melalui wawancara, observasi, serta studi pustaka. Hasil dari penelitian ini ialah Bank Wakaf Barokah al-Masturiyah memiliki produk pembiayaan yang menggunakan akad qardh. BWM al-Masturiyah dalam melaksanakan amanat Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2008 di mana setiap kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah, maka harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang telah ditentukan oleh DSN-MUI. Oleh karena itu, dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan BWM yang sesuai dengan prinsip syariah, BWM Barokah al-Masthuriyah telah melakukan berbagai pengawasan. Kesimpulannya, BWM al-Masturiyah telah menerapkan prinsip–prinsip syariah dengan diawasi oleh DPS, Dinas Koperasi, OJK, dan LAZNAS BSM Umat.