Peran perempuan Indonesia saat ini dapat digambarkan sebagai manusia yang hidup dalam situasi dramatis. Disatu sisi perempuan Indonesia dituntut untuk berperan dalam semua sektor, disisi lain muncul tuntutan agar perempuan Indonesia tidak melupakan kodrat sebagai perempuan. Situasi dilematis yang dihadapi oleh para perempuan, dialami oleh perempuan Indonesia yang berkarir. Perempuan karir merasa terpanggil untuk mendarmabaktikan bakat dan keahlian bagi perkembangan bangsa dan negara. Disamping itu, perempuan sering di hantui oleh opini yang ada dalam masyarakat bahwa perempuan harus mengabdi pada keluarga. Dalam pandangan siyasah syar’iyyah tentang keterwakilan perempuan dalam partai politik dilihat dari kedudukan perempuan fiqh siyasah merupakan agenda tersendiri dan penting untuk dilihat. Persoalannya tidak sekedar mempertanyakan kembali boleh dan tidaknya perempuan menjadi imam (pemimpin), tetapi bagaimana konsepsi fiqh dalam memandang peran politik perempuan secara umum. Secara garis besar, dalam membicarakan keberadaan hak-hak kaum perempuan dalam berpolitik terdapat pendapat liberal-progresif yang membolehkan perempuan berpolitik dan secara konstektual dapat disimpulkan bahwa kaum perempuan juga berhak menjadi pemimpin sebagaimana kaum laki-laki. Kebijakan pemerintah tentang kuota perempuan dalam legislatif dilihat dari keterlibatan peran perempuan dalam ranah politik dan pemerintahan merupakan suatu anugerah bagi keberlanjutan suatu negara. Maka dapat dipastikan bahwasannya perempuan memiliki andil yang sanagt luar biasa dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.