Ada beberapa cara dalam melakukan penangkapan rajungan, antara lain; alat tangkap bubu, jaring gillnet, jaring arad, pukat garuk, cantrang dll. Jaring arad, pukat garuk dan cantrang masuk kedalam kelompok pukat dasar berkantong yang telah dilarang (PerMen KP No.2 Tahun 2015), sedangkan di kalimantan barat umumnya penangkapan rajungan menggunakan 2 alat tangkap saja, yaitu bubu dan gillnet. Alat tangkap jaring gillnet dapat mencapai 150- 200 kg (dalam 3-4 hari operasi), sihingga di pesisir Kalimantan Barat alat tangkap yang digunakan untuk menangkap rajungan didominasi oleh jaring gillnet, operasi penangkapan rajungan yang dilakukan sepanjang tahun dan penggunaan alat tangkap (gillnet) yang konstruksi berbeda-beda dapat menyebabkan kegiatan penangkapan tidak terkendali. Rajungan (Portunus pelagicus, Spp) merupakan kepiting laut yang banyak terdapat di Perairan Indonesia. Hal ini sesuai dengan kebijakan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dengan PERMEN KP No.1 Tahun 2015 tentang penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, dimana dalam PerMen ini untuk menjaga populasi Khususnya Rajungan terdapat pelarangan untuk menangkap Rajungan dalam kondisi bertelur dan ukuran lebar kerapas lebih kecil dari 10 cm dengan berat 55gram. Penelitian ini bertujuan untuk membuat alat tangkap jaring gillnet rajungan yang selektif sesuai dengan PerMen KP No.1 Tahun 2015. Berdasarakan hasil pengamatan dan pengukuran di lapangan ukuran mata jarring yang digunakan adalah 5 – 7 inchi, nilai shorthening berkisar 50-70%, ukuran benang 0,35 dan 0,40mm dengan panjang rata-rata 1 meter. Hasil tangkapan rajungan yang didapatkan nelayan ukuran kerapasnya 58% <10cm dan 42%>10cm.