Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGAWASAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN BANYUWANGI BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENGAWASAN PENGENDALIAN PEREDARAN DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL Arif Setya Imani; Lutfian Ubaidillah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v8i11.7885

Abstract

Salah satu permasalahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyuwangi yaitu aksi penolakan keberadaan toko miras yang dilakukan masyarakat Desa Purwosari, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Miras yang diperjual belikan toko miras Banyu Roso dianggap menjadi pemicu aksi kriminalitas. Masyarakat Desa Purwosari, Kecamatan Tegaldlimo tersebut menolak dikarenakan toko miras tersebut berdekatan dengan sekolah, tempat ibadah dan pesantren, hal tersebut melanggar perda yang ada. Menurut permasalahan seperti yang diuraikan, peran masyarakat terkait pengawasan penjualan minuman beralkohol memiliki peran penting. Dikarenakan dengan adanya peran masyarakat penjual yang melanggar terkait ketentuan peraturan yang ada dapat diminimalisir maupun dicegah. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2022, menyatakan bahwa : “Bupati dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol membentuk Tim terpadu dengan melibatkan unsur perangkat daerah, aparat kepolisian, instansi vertikal, dan tokoh agama serta tokoh masyarakat.” Akan tetapi, masyarakat akan lebih efektif jika melakukan pengawasan secara langsung terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol, sehingga penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar dapat ditangani dengan cepat.
IMPLEMENTASI KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN JEMBER DALAM PENGENDALIAN MONITORING DAN PENERTIBAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL (BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL) Mujiono, Dhio Aldhava; Lutfian Ubaidillah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i7.12201

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam pengendalian, monitoring, dan penertiban peredaran minuman beralkohol berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018. Latar belakang dari penelitian ini adalah tingginya angka peredaran minuman beralkohol yang masih terjadi di Kabupaten Jember, meskipun telah diberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pengendaliannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi yang tegas, implementasinya masih menghadapi kendala seperti kurangnya kepatuhan pelaku usaha, lemahnya pengawasan, dan terbatasnya sanksi administratif. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan dalam pengawasan dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan peredaran minuman beralkohol untuk menciptakan ketertiban dan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.