Yetty Yetty
Universitas Lancang Kuning

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata M. Fithra Tarmizi; Suhendro Suhendro; Yetty Yetty
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 19, No 2 (2021): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/faj.v19i2.7417

Abstract

Perjanjian franchise merupakan kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak serta akibat hukum yang harus dipatuhi oleh para pihak. Sama seperti perjanjian lainnya, dalam pelaksanaan perjanjian franchise sangat terbuka lebar kemungkinan terjadi permasalahan atau perselisihan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adalah Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Akibat Hukum Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tujuan penelitian ini adalah adalah Untuk Menganalisis Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Untuk Menganalisis Akibat Hukum Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa hubungan hukum antara Franchisor dan Franchisee, Franchisor dapat memanfaatkan kedudukan Franchisee untuk menguji pasar, setelah mengetahui bahwa kondisi pasar menguntungkan, maka Franchisor memutuskan perjanjian dengan Franchisee, selanjutnya Franchisor mengoperasikan outlet atau tempat tempat usaha sendiri di wilayah Franchisee. Akibat hukum dari Pemutusan Perjanjian Franchise Secara Sepihak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa Akibat hukum pemutusan perjanjian secara sepihak oleh franchisor sebelum berakhirnya kontrak yaitu, franchisee tidak dapat menggunakan hak atas kekayaan intelektual dari bisnis usaha franchise tersebut. Franchisor tidak boleh menunjuk franchisee yang baru untuk wilayah yang sama, sebelum penyelesaian perselisihan. Penyelesaian perselisihan diselesaikan secara musyawarah dengan cara teguran atau somasi yang diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata dan Pasal 1243 KUH Perdata. Secara ligitasi atau pengadilan, baik franchisor maupun franchisee dapat menuntut ganti rugi atas dasar wanprestasi berdasarkan Pasal 1226 KUH Perdata dan Pasal 1227 KUH Perdata.