Yanny Tuharyati
Universitas Muhammadiyah Jember

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BENDA CAGAR BUDAYA TERHADAP ANCAMAN KERUSAKAN DI KABUPATEN BONDOWOSO Yanny Tuharyati
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 15, No 2 (2017): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/faj.v15i2.2089

Abstract

Survey awal diketahui bahwa Kabupaten Bondowoso yang memiliki luas ± 1.560 km2 ternyata “gudangnya” benda-benda purbakala. Kabupaten Bondowoso sebagai gudang benda purbakala bukan isapan empol belaka, kota Tape ini memiliki situs purbakala yang tersebar pada banyak tempat. Hanya saja penulis membatasinya menjadi dua daerah lokasi cagar budaya yang merupakan situspurbakala yaitu di Desa Pekauman Kecamatan Grujugan dan Desa Suling Kulon Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso, sebagai tempat penelitian. Hal ini disebabkan karena daerah lokasi cagar budaya tersebut dapat dijangkau dengan kendaraan umum. Penulis juga mewawancarai beberapa masyarakat yang berada disekitar situs purbakal sebagia sumber informasi. Dari hasil survey awal dan penelitian yang dilakukan dapat diketahui bahwa benda-benda purbakala yang terdapat di Kabupaten Bondowoso berupa Menhir, Dolmen / Pandusa, Arca, Keranda/Sarkofagus, Guci, Keramik dan perhiasan dari manik-manik, yang kesemuanya merupakan benda peninggalan prasejarah zaman Megalithikum. Namun sayangnya penanganan terhadap benda-benda cagar budaya terbut kurang maksimal, sehingga masih banyak diantaranya menjadi objek pencurian dan kerusakan dan belum mendapat pengangan yang serius.Berdasarkan latar belakang tersebut diatas penulis tertulis untuk mnegkajinya lebih lanjut. Berangkat dari hal tersebut penulis berharap bahwa dari hasil penelitian ini dapat digunakan untuk pengembangan dan pemeliharaan budaya bangsa sehingga dapat dilestarikan kebudayaan nasional. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang bermaksud menggambarkan obyek penelitian. Hasil penelitian akan menggambarkan tentang perlindungan hukum benda cagar budaya di kabupaten Bondowoso dengan menggunakan meode pendekatan fenomenologis. Lokasi penelitian dilakukan di daerah-daerah lokasi benda-benda cagar budaya antara lain desa Sulingkulon kecamatan Cermee dan desa Pekauman , Dinas Pariwisata serta Polres Bondowoso sebagai sumber informasi. Tehnik pengumpulan data pada penelitian ini dengan menggunakan observasi, pengambilan data di lapangan dan kepustakaan .Tahapan kegiatan ini diawali dengan persiapan survei  penelitian. Lalu  tim surveior turun lapang untuk menggali informasi data primer dan sekunder tentunya setelah memperoleh perijinan dari pihak berwenang. Kuisioner yang telah terisi rekaman data di lapangan selanjutnya diedit, koding dan ditabulasi untuk kemudian dianalisa. Selanjutnya tahap berikutnya adalah penyusunan draf laporan kemajuan dan laporan akhir berdasarkan  hasil analisis data.  Data yang terkumpul disusun secara sistematis. Untuk data yang berupa angka atau kumpulan data disajikan dalam bentuk tabel sedangkan data yang tidak berupa angka  disajikan secara deskriptif. Data yang telah disusun, dianalisa secara kualitatif berdasarkan pada peraturan perundangan yang berkait dengan pokok persoalan yang dikaji.
Peranan Lembaga Sosial Masyarakat Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Bondowoso Yanny Tuharyati
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 1 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/faj.v16i1.2100

Abstract

Tidak dapat dipungkiri, bahwa tidak sedikit korban kekerasan seksual yang selain mengalami penderitaan psikis, dan kalau ia melanjutkan persoalannya ke pengadilan maka penderitaanyapun semakin kompleks, sebab demi kepentingan yuridis sebagai saksi korban iapun harus menceritakan kembali persoalan pribadi yang ia alami. Selain itu ia pun harus mengeluarkan biaya medis, pengacara dan biaya transportasi ketika ia dipanggil oleh pihak penyidik, penuntut umum dan pengadilan, belum lagi persoalan pribadinya dikorankan wartawan dan lain sebagainya.  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis  dalam bentuk apakah lembaga sosial yang dikelola masyarakat dalam memberi  perlindungan secara konkrit terhadap  korban kekerasan seksual dan kendala-kendala yang dihadapi lembaga sosial yang dikelola masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Metode Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan fenomenologis. Dalam hal ini peneliti berusaha untuk masuk ke dalam dunia konseptual para subjek yang diteliti sehingga peneliti dapat memahami arti peristiwa dan kaitan-kaitannya terhadap individu-individu biasa dalam situasi-situasi tertentu.lokasi penelotian di Kabupaten Bondowoso. Data Primer diperoleh dari keterkaitan Lembaga Sosial Masyarakat  dalam kasus kekerasan seksual di kabupaten Bondowoso. Selain menggunakan data primer, penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka pengumpulan data dilakukan dengan wawancara  berstruktur yang berfokus. Artinya wawancara berdasarkan pada daftar pertanyaan-pertanyaan yang berfokus pada masalah-masalah penelitian dengan informan yang berkaitan..  Analisis Data Peneitian  dianalisis secara kualitatif, sehingga akan diperoleh uraian dan deskripsi mendalam. Hasil penelitian dan pembahasan, kemudian dapat disimpulkan 1) beberapa Lembaga Sosial Masyarakat yang beraktivitas melalui wadahnya masing-masing telah memberi peranan penting dalam perlindungan bagi beberapa korban perkosaan baik secara langsung dan konkrit maupun secara tidak langsung dan konkrit berupa pendampingan, konseling, advokasi dan menyediakan pengacara, lancar, psikolog, medis serta menyediakan rumah aman dan rohaniwan. sehingga proses hukum maupun non hukum dapat berjalan dengan mudah dan lancar, 2) kendala-kendala yang dihadapi oleh Lembaga Sosial Masyarakat dalam aktivitas masing-masing sangat kompleks yakin selain keterbatasan dana sarana dan prasarana, tenaga ahli dan SDM, juga diselimuti oleh korban yang tidak mau melapor.