Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KARAKTER SPASIAL ARSITEKTUR DALEM KABUPATEN DI KOTA-KOTA PESISIR UTARA JAWA Deny Setya Afriyanto
Pawon: Jurnal Arsitektur Vol 5 No 2 (2021): Pawon: Jurnal Arsitektur
Publisher : Program Studi Arsitektur Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36040/pawon.v5i2.3685

Abstract

Bentuk pusat kota tradisional Jawa dibentuk dari serangkaian elemen yang utamanya terdiri dari alun-alun, masjid, dan istana/tempat tinggal pemimpin. Ruang pusat kota tradisional di pesisir utara Jawa merupakan miniatur keraton. Pada pusat kota pesisir utara Jawa, tidak terdapat istana kerajaan melainkan bangunan tempat tinggal pemimpin yang disebut sebagai Dalem Kabupaten. Sebagai bagian dari pusat kota tradisional Jawa, karakter spasial Dalem Kabupaten perlu untuk diketahui sebagai bagian dari perkembangan sejarah kawasan kota bersejarah. Dalam rangka mengetahui karakter spasial dari Dalem Kabupaten, penelitian ini menggunakan metode kualitatif, sementara pengumpulan data melalui data literatur dan observasi. Kegiatan observasi di sini dilakukan untuk mengetahui kondisi lapangan mengenai aspek-aspek yang berhubungan dengan keruangan arsitektur Dalem Kabupaten seperti setting, orientasi, tata massa, dan denah bangunan. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat pola dominan dalam arah orientasi bangunan Dalem Kabupaten yaitu menghadap ke utara, sementara Jepara merupakan satu-satunya Dalem Kabupaten yang menghadap ke arah barat. Dalam skala denah dan tata massa bangunan Dalem Kabupaten memiliki komponen inti berupa pendopo, pringgitan, dalem, dan gandok. Diketahui pula bahwa bangunan dalem pada Dalem Kabupaten tidak memiliki senthong tengah. Hal ini merupakan pengaruh dari karakter kota pesisir dan berbeda dengan karakter kota pedalaman.
Tantangan pengelolaan cagar budaya pasca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Muhammad Fadil Ramadhan; Adi Prasetijo; Halimy Fathan; Deny Setya Afriyanto; Jalu Lintang Yogiswara Anuraga
Region : Jurnal Pembangunan Wilayah dan Perencanaan Partisipatif Vol 19, No 1 (2024)
Publisher : Regional Development Information Center, Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/region.v19i1.68570

Abstract

Penerbitan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang teIah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menandakan masuknya babak baru investasi dan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Penerbitan aturan ini merupakan runtutan dari upaya pemerintah daIam mempercepat dan memperIuas pembangunan ekonomi Indonesia. Adanya babak baru tersebut menjadi permasaIahan bagi nasib peIestarian Cagar Budaya di Indonesia ke depan, waIaupun daIam haI ini pemerintah baru saja menerbitkan aturan terbaru tentang peIestarian Cagar Budaya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register NasionaI dan PeIestarian Cagar Budaya. Berdasarkan haI tersebut maka pada kajian ini akan diungkap fenomena yang menunjukkan adanya tantangan pengeIoIaan dan perIindungan cagar budaya daIam menghadapi era baru. Pengungkapan fenomena tersebut diIakukan meIaIui pendekatan yuridis normatif menggunakan data sekunder berupa studi Iiteratur. AnaIisa diIakukan dengan metode anaIisis kesenjangan untuk mengukur tingkat kerawanan cagar budaya. HasiI pada kajian ini menunjukkan bahwa tingkat kerawanan cagar budaya menurut kIasifikasi jenis cagar budayanya adaIah (1) Situs Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya memiIiki tingkat kerawanan tinggi, (2) Bangunan Cagar Budaya memiIiki tingkat kerawanan menengah, dan (3) Kawasan Cagar Budaya memiIiki tingkat kerawanan rendah. Berdasarkan teIaah tersebut maka perIu diIakukan percepatan penetapan objek dugaan cagar budaya (ODCB) sebagai cagar budaya sebagai Iangkah awaI perIindungan serta mendorong Iahirnya peraturan teknis yang mengatur kajian dampak terhadap warisan budaya sebagai saIah satu prasyarat perizinan berusaha.