Anggriani N. Mbuinga
STIA Bina Taruna Gorontalo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TRANSPARANSI PELAKSANAAN PROGRAM KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUBE) OLEH DINAS SOSIAL KABUPATEN BONE BOLANGO Maryam D. Poma; Anggriani N. Mbuinga
Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik Vol 5 No 1 (2018): Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik
Publisher : Universitas Bina Taruna Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37606/publik.v5i1.35

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui transparansi pelaksanaan program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) oleh Dinas Sosial Kabupaten Bone Bolango. Metode penelitian menggunakan jenis deskriptif pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam kepada sejumlah informan, observasi dan pencatatan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, fokus pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program KUBE belum optimal. Hal ini terlihat dari belum adanya pertanggungjawaban yang dilakukan secara terbuka kepada masyarakat. Fokus komunikasi publik dalam pelaksanaan program KUBE belum optimal. Hal ini terlihat dari masih banyaknya masyarakat ataupun kelompok masyarakat yang tidak tahu tentang KUBE. Fokus keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program KUBE belum optimal. Hal ini terlihat dari masih banyaknya anggota kelompok yang belum paham secara tuntas terkait dengan program KUBE. Fokus kemudahan akses informasi dalam pelaksanaan program KUBE belum optimal. Hal ini terlihat dari ketiadaan wadah atau akses bagi masyarakat sebagai tempat aduan terkait dengan pelaksanaan program KUBE. Disarankan, perlu adanya bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Kabupaten Bone Bolango terkait dengan capain atau hasil pelaksanaan program KUBE. Perlunya meningkatkan intensitas komunikasi atau sosialisasi secara menyeluh dan langsung kepada kelompok sasaran terkait dengan program KUBE. Perlunya menerapkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan menyiapkan situs data yang bisa diakses oleh masyarakat secara mudah, kapan dan dimanapun. Perlunya membentuk dan menyiapkan satu wadah khusus bagi peserta kelompon Kube sebagai tempat aduan dalam pelaksanaan program KUBE. Kata Kunci: Transparansi, Kelompok Usaha Bersama