This Author published in this journals
All Journal JURNAL PIONIR
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMUNGUTAN JASA PASAR DESA (STUDY DESA AIR HITAM KECAMATAN KUALUH LEIDONG KAB. LABURA) Salman Al Dhaim; Emmi Rahmiwita; Zaid Afif
JURNAL PIONIR Vol 6, No 1 (2020): Januari
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.855 KB) | DOI: 10.36294/pionir.v6i1.1066

Abstract

Pembangunan di daerah tentunya peran dari pemerintah daerah sangat berperan, seperti pembangunan infrastruktur kegiatan masyarakat yang ada di daerah. Adapun rumusan masalah 1. Bagaimana Peraturan Mengenai Retribusi Pasar di Kabupaten Labuhanbatu Utara Dalam Menunjang PAD Khususnya di Desa Air Hitam? 2. Bagaimana Implementasi Kebijakan Retribusi Pasar dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Desa Air Hitam Kec. Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode pendekatan Yuridis Empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan cara melihat penetapan suatu standar yang bertitik tolak dari peraturan atau hukumnya yang kemudian dicek dengan penelitian di lapangan dengan melihat bagaimana aplikasi ketentuan tersebut dapat diterapkan serta kendala apa yang ada di lapangan. Kesimpulan didalam penelitian ini yaitu urusan pemerintahan kabupaten/kota dengan berbagai rinciannya, yang dapat diklasifikasi untuk diatur dengan Peraturan Desa, mulai dari Bidang Pertanian dan diklasifikasi untuk diatur dengan Peraturan Desa, mulai dari Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bidang pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral, Bidang Kehutanan dan Perkebunan sampai dengan Bidang Arsip dan Perpustakaan, yang dalam berbagai rinciannya tidak tertutup kemungkinan pengaturannya melalui Peraturan Desa, seperti pengaturan pemanfaatan air pada tingkat usaha tani, pengelolaan dan pemberian izin pertambangan bahan galian golongan c dibawah satu hektar tanpa memakai alat berat kepada penduduk desa yang bersangkutan, pengelolaan hutan desa, pengelolaan lalu lintas ternak yang ada di desa, pengadaan dan pengelolaan Taman Bacaan dan Perpustakaan Desa dan sebagainya, yang tentunya diserahkan oleh pemerintahan kabupaten/kota setelah melalui pengkajian dan evaluasi penyerahan urusan dimaksud. Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah, Pemungutan, Jasa Pasar Desa