Nahdhah Nahdhah
Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari Banjarmasin

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGAMALAN ZAKAT PROFESI DI KOTA BANJARMASIN Nahdhah Nahdhah; Indah Dewi Megasari
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 9, No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (423.558 KB) | DOI: 10.31602/al-adl.v9i2.950

Abstract

This research aims to study the percentage of profession zakat (purification/ support of the needy) in Banjarmasin. Theoretically, it is also expected to enrich the Islamic knowledge particularly in the field of Islamic social jurisprudence practice.This field research focuses on the zakat givers (professionals) living in Banjarmasin, and studies some cases of any professions. In further, by qualitative approach the research gains data to build a deep understanding of zakat givers experiences in calculating their percentage of zakat.The percentage which is due on gold, silver and cash funds that have reached the amount of 85 grams of gold and held in possession for one lunar year is two and a half percent.A person may also give as much as he or she pleases as voluntary charity to muzakki ‎(the needs), or through the legal institution.
Analisa Yuridis Tingginya Dispensasi Perkawinan di Kota Banjarmasin Muthia Septarina; Munajah Munajah; Nahdhah Nahdhah
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 16, No 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v16i1.12948

Abstract

Di Indonesia pernikahan merupakan hak setiap warga Negara. Di dalam Pasal 28B ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD-NRI) menjamin akan hal ini. Pasal tersebut berbunyi :”Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.” Aturan dasar tersebut diwujudkan dengan keberadaan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UUP). Pada dasarnya, setiap orang berhak untuk melangsungkan pernikahan, termasuk orang yang masih terkategori anak. Akan tetapi dengan pertimbangan perkawinan pada usia anak menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak dasar anak, Pemerintah kemudian merevisi mengenai batasan usia kawin melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pria maupun wanita ditentukan usia minimal untuk menikah adalah 19 (sembilan belas) tahun. Apabila akan melangsungkan pernikahan di bawah usia tersebut, maka orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan. Pengadilan Agama memberikan izin kawin karena alasan mendesak. Pada kenyataannya permohonan dispensasi kawin ini angkanya cukup tinggi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu penelitian yang akan mengkaji dari sisi perundang-undangan sekaligus dengan memperhatikan kenyataan yang terjadi di masyarakat dari tingginya angka dispensasi kawin. Hasil dari penelitian ini yaitu Faktor Penyebab Pengajuan Dispensasi Perkawinan di Kota  Banjarmasin, yaitu : pertama,  dampak dari ketentuan usia 19 tahun maka meningkatkan permohonan dispensasi nikan serta kekhawatiran orangtua terhadap pergaulan bebas. Kedua,   Penerapan Ketentuan Dispensasi Perkawinan di Kota Banjarmasin untuk menolak atau mengabulkan dengan memperhatikan apakah calon suami sudah bekerja atau belum atau apakah calon istri masih sekolah ataukah tidak memperhatikan pula kepada alasan mendesak sebagaimana ketentuan di dalam PERMA.