Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Al-Adl : Jurnal Hukum

NASAB ANAK DARI PERKAWINAN SIRI Fahmi Al Amruzi
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 14, No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v14i1.5834

Abstract

ABSTRAK Status anak dalam hukum keluarga dapat di kategorikan menjadi dua macam yaitu: anak yang sah dan anak yang tidak sah. Anak sah adalah anak yang lahir didalam atau akibat suatu perkawinan yang sah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 42 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”, dan anak yang tidak sah adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah dan perkaewinannya sering disebut sebagai perkawinan/nikah siri.Disebut dengan perkawinan siri karena perkawinan itu dilaksanakan hanya mengikuti ketentuan agama yang bisa dikatakan sebagai kawin bawah tangan dan tersembunyi (siri), ada faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan siri dan diantaranya karena menutup malu keluarga karena calon mempelai telah hamil dan belum berusia dewasa.Anak yang lahir dari perkawinan siri dikatan anak tidak sah karena terlahir dari perkawinan yang tidak sesuai ketentuan hukum perkawinan, akibatnya anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab (baca: akte lahir) dari orang tuanya sebagai bentuk bukti nasab yang merupakan hak bagi setiap anak yang lahirDalam Islam untuk menentukan nasab anak dapat dilakukan beberapa cara, diantaranya:Melalui pernikahan yang sahDengan cara melalui pengakuan atau gugatan terhadap anakMelalui pembuktianMelului perkiraan ( Qiyafah)Kata Kunci:   Hukum, Fikih, Perkawinan, Siri, Nasab, Anak