M.Yasir Said
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN KRIMINAL NON-PENAL OJK DALAM MENGATASI KEJAHATAN CYBER MELALUI SISTEM PEER TO PEER LENDING Ifrani Ifrani; M.Yasir Said
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 12, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (914.819 KB) | DOI: 10.31602/al-adl.v12i1.2607

Abstract

Hadirnya FinTech memunculkan diskursus mengenai kerentanannya terhadap sistem proteksi anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme dalam FinTech berbasis kredit. Adapun artikel ini berusaha menjawab bagaimana kebijakan kriminal non-penal OJK dalam mengatasi perkembangan teknologi informasi dibidang keuangan dalam perspektif Teori Hukum. Penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normative legal research dengan Pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun beberapa teori yang dipergunakan dalam menganalisis permasalahan yang dikaji ini antara lain: (1) Teori Pembuatan Kebijakan oleh Wayne Parson; (2) Teori Sistem Kebijakan Publik; (3) Teori Klasifikasi Hukum oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick; (4) Teori Keadilan Utilitarianism; (5) Teori Hukum Pembangunan oleh Mochtar Kusumaatmadja.