Lazarus Tri Setyawanta
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

IMPLEMENTASI HAK PENGEJARAN SEKETIKA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN SESUAI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT TAHUN 1982 Nanik Trihastuti, Lazarus Tri Setyawanta R., Rani Rachelliana*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.348 KB)

Abstract

Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang memiliki sumber daya hayati dan non hayati yang berlimpah mengakibatkan negara lain datang untuk mengeksploitasi sumber daya hayati, khususnya ikan. Kegiatan tersebut pada praktiknya banyak terjadi pelanggaran, seperti illegal, unreported, dan unregulated fishing. Menurut Pasal 111 UNCLOS 1982 negara pantai memiliki hak pengejaran seketika, dimana hak tersebut dapat diterapkan untuk menangani kasus pelanggaran tersebut. Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982, namun sampai saat ini Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak pengejaran seketika secara jelas. Rumusan masalah dalam penulisan hukum ini, pertama bagaimana implementasi hak pengejaran seketika terhadap tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sesuai ketentuan Hukum Laut Internasional 1982, kedua bagaimana ketentuan hak pengejaran seketika dalam Hukum Nasional khususnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analatis. Studi kepustakaan dilakukan untuk mencari dan mengkaji hukum primer dan hukum sekunder yang digunakan untuk menyusun penulisan hukum. Metode analisis bahan menggunakan cara deskriptif kualitatif dengan memberikan gambaran secara khusus berdasarkan bahan yang dikumpulkan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak pengejaran seketika terhadap tindak pidana perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional adalah dilakukan oleh kapal perang milik angkatan bersenjata dan kapal pemerintah yang hanya digunakan untuk dinas non-komersial. Hak pengejaran seketika di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dapat dilakukan di Perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dengan syarat tertentu. Selanjutnya, ketentuan hak pengejaran seketika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan belum diatur, namun telah diatur dalam bentuk Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Penanganan Tindak Pidana Perikanan pada Tingkat Penyidikkan. Hak pengejaran seketika tetap perlu diatur dalam bentuk perundang-undangan khususnya dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan.
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat Henny Natasha Rosalina; Lazarus Tri Setyawanta
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 2, Tahun 2020
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/jphi.v2i2.174-187

Abstract

Perlindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan pemerintah bersama lembaga dan badan-badan yang berwenang. Pelindungan dan pemenuhan hak secara khusus ditujukan kepada pekerja migran Indonesia di sektor informal yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga karena mereka rentan sekali mendapatkan perlakuan berupa kekerasan, penyiksaan, dan penghukuman. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji efektifitas pelindungan dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia berdasarkan Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat didalam UU No.18 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dimana berbasis pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini bahwa aturan hukum yang telah disempurnakan didalam UU No.18 Tahun 2017 memiliki aturan hukum yang jelas. Seringnya persoalan yang muncul terhadap pekerja migran Indonesia disebabkan karena kelalaian dari pemerintah maupun lembaga dalam memberikan pelindungan dan pemenuhan hak serta sikap masyarakat dalam menyaring informasi yang tepat. Sikap masyarakat harus dibarengi dengan pantauan dan kerjasama oleh pemerintah dan lembaga, karena masyarakat, baik mereka calon pekerja migran, pekerja migran,dan keluarganya secara khusus di sektor informal, masih rentan menjadi korban oleh pihak tidak bertanggung jawab.
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERKAIT PERMASALAHAN HUKUM YANG TIMBUL AKIBAT INSIDEN TERORISME MARITIM Try Satria Indrawan Putra; Lazarus Tri Setyawanta
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 1, Tahun 2020
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (86.975 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v2i1.55-65

Abstract

Ancaman yang dihadapi keamanan maritim dewasa ini salah satunya adalah Maritime Terrorism atau Terorisme Maritim. Berbagai permasalahan hukum dapat menyebabkan perselisihan antarnegara terkait insiden terorisme maritim, termasuk yang timbul dari tindakan negara pantai, negara bendera kapal dan/ atau negara lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban negara terhadap permasalahan hukum yang timbul akibat dari insiden terorisme maritim baik bagi negara pantai maupun negara bendera kapal. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan sebagai data utama. Hasil dari penelitian ini adalah Negara pantai dianggap bertanggungjawab apabila terdapat kelalaian dalam insiden terorisme maritim di wilayah perairannya, sedangkan negara bendera kapal juga bertanggung jawab jika kapalnya digunakan untuk serangan teroris terhadap kapal, pelabuhan, atau instalasi maritim negara lain ketika negara bendera dianggap lalai dalam membangun kontrol yang tepat atas kapal yang akan mengibarkan benderanya.
ILLEGAL FISHING KAPAL VIETNAM AKIBAT OVERLAPPING BATAS MARITIM ZEE INDONESIA DENGAN VIETNAM Romi Gaku Setojati; Lazarus Tri Setyawanta Rebala; Peni Susetyorini
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1114.375 KB)

Abstract

Indonesia sebagai Negara kepulauan telah mengakui UNCLOS 1982. Indonesia memiliki hak berdaulat di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Pada wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), di Laut Natuna Utara, kapal ikan Vietnam kerap melakukan tindakan Illegal Fishing. Penelitian ini bertujuan mengkaji upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam mengatasi kasus overlapping area di ZEE dan untuk menganalisis dasar penegakan hukum ZEE Indonesia di Laut Utara Kepulauan Natuna. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pengumpulan data menggunakan data sekunder dan menganalisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan berdasarkan UNCLOS 1982, sengketa pada wilayah overlapping di ZEE ini seharusnya diselesaikan dengan suatu persetujuan penentuan batas wilayah ZEE, negara pihak sengketa dapat mengadakan provisional arrangemen untuk meminimalisir sengketa di wilayah Laut Natuna Utara.
PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA INDONESIA DALAM MELINDUNGI ANAK BUAH KAPAL YANG MENJADI SANDERA PEMBAJAKAN KAPAL ARK TZE DI PERAIRAN POINTE NOIRE REPUBLIK KONGO Anindya Icchanaya Devi; Lazarus Tri Setyawantara; Peni Susetyorini
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (904.685 KB)

Abstract

Kedaulatan merupakan ciri dari sebuah negara yang merdeka namun kedaulatan memiliki konsekuensi berupa hak dan kewajiban antara negara dengan warga negara. Salah satu kewajiban negara adalah memberikan perlindungan. Perlindungan warga negara yang berada di luar wilayah teritorial merupakan kewajiban yang dibebankan terhadap negara. Kewajiban tersebut muncul karena hubungan yang dimiliki oleh negara dan warga negara yang dikuatkan didalam Hukum Internasional menjadikan negara wajib turut serta dalam upaya perlindungan warga negara. Perlindungan tersebut muncul dalam permasalahan pembajakan kapal Ark Tze dimana tiga orang anak buah kapal Ark Tze yang merupakan warga negara Indonesia menjadi sandera para pembajak. Muncullah perlindungan negara Indonesia yang aktif saat itu juga dengan adanya pergesekan antara yurisdiksi Indonesia dengan negara lain.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian berupa data sekunder yang diperoleh dengan bahan kepustakaan, bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengolahan dan analisis data menggunakan analisis kualitatif. Perlindungan oleh negara terhadap individu yang berada di luar wilayahnya merupakan hal yang wajib sehingga perlu bagi perwakilan negara untuk melakukan upaya perlindungan.Upaya tersebut berupa proteksi diplomatik terhadap warga negara yang masih berada diluar negeri, proteksi ini menjadi upaya pertama karena warga negara berada di luar teritorial, perlindungan yang dilakukan oleh negara merupakan konsekuensi adanya kewarganegaraan yang dimiliki oleh individu. kejahatan pembajakan kapal Ark Tze merupakan kasus yang melibatkan beberapa yurisdiksi yang berlaku secara bersamaan, setiap yurisdiksi saling berbenturan dengan kepentingan dari yurusdiksi lain. Yurisdiksi yang dapat berlaku berupa yurisdiksi universal, yurisdiksi korban, yurisdiksi pelaku, atau yurisdiksi negara bendera kapal.
HAMBATAN INDONESIA DALAM MERATIFIKASI PERJANJIAN TENTANG PENETAPAN BATAS ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE) DAN BATAS DASAR LAUT TERTENTU TAHUN 1997 ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA Taufan Aji Wicaksono; Lazarus Tri Setyawanta R.; Peni Susetyorini
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (980.364 KB)

Abstract

Indonesia dan Australia membuat perjanjian perbatasan di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Laut Tertentu pada tahun 1997. Perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, tetapi belum diratifikasi hingga saat ini. Ratifikasi adalah proses yang sangat penting dan perjanjian ini juga strategis bagi pertahanan keamanan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia.Penulisan ini dibuat untuk mengetahui hambatan-hambatan formil maupun materiil pada perjanjian internasional di Indonesia, dan untuk mengetahui dampak dan upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut.Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian penulisan hukum ini dilakukan secara deskriptif analitis, Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Sumber data hukum yang dipergunakan dalam penelitian bahan hukum sekunder berupa perundang-undangan, literatur, dan karya tulis ilmiah lainya. Hambatan dari segi formil dari tidak diratifikasinya perjanjian itu terdapat pada sistem dari ratifikasi yang belum jelas di Indonesia menjadikan proses ratifikasi melambat, sedangkan hambatan dari segi materiil adalah pembagian wilayah perbatasan yang merugikan Indonesia, berubahnya kondisi geografis dan klaim nelayan tradisional Nusa Tenggara Timur pada daerah perjanjian itu. Dampaknya merugikan Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk segi formil dapat membenahi sistem ratifikasi di Indonesia dan untuk segi materiil Indonesia dapat mengusulkan amandemen perjanjian.
PERAN UNODC DALAM MEMBERANTAS PERDAGANGAN NARKOTIKA GLOBAL YANG MELALUI AKSES LAUT Alfirza Dafrin Achmad Ichwani; Lazarus Tri Setyawanta Rebala; Elfia Farida
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 4 (2022): Volume 11 Nomor 4, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu wujud dari kejahatan transnasional terorganisir yang mengancam stabilitas keamanan dunia adalah perdagangan narkotika global. Pandemi COVID-19 beberapa tahun ini juga telah membuat sindikat perdagangan narkotika global beradaptasi dengan adanya pembatasan perjalanan dan penutupan perbatasan darat dan udara. Akibatnya, terjadi peningkatan penggunaan rute laut dalam perdagangan narkotika global. Semua negara bergantung pada keamanan laut, oleh sebab itu dalam mengatasi perdagangan narkotika global yang melalui akses laut diperlukan pendekatan lintas negara. Dalam penelitian ini permasalahan diuraikan lebih lanjut menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif. UNODC sebagai salah satu kantor PBB yang memiliki misi untuk berkontribusi membuat dunia lebih aman dari kejahatan, khususnya dalam hal ini perdagangan narkotika global yang melaui akses laut beserta dengan negara-negara anggota berkomitmen untuk memberantas perdagangan narkotika global melalui akses laut dengan berbagai program dan kerjasama seperti The Global Maritime Crime Programme (GMCP), Program Governance Committee, serta berbagai macam program lainnya termasuk kampanye dan pelatihan.