Joko Setiyono
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 10 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LAW REFORM

PENERAPAN TRADEMARK DILUTION PADA PENEGAKAN PERLINDUNGAN HUKUM HAK MEREK TERKENAL DI INDONESIA Kholis Roisah; Joko Setiyono
LAW REFORM Vol 15, No 2 (2019)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.135 KB) | DOI: 10.14710/lr.v15i2.26188

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisa peraturan perlindungan merek terkenal dikaitkan dengan doktrin trademark dilution dan membahas peluang penerapan doktrin trademark dilution dalam penegakan perlindungan hak merek di Indonesia. Metode peneltian yang digunakan yuridis normati dengan pendekatan analisis deskriptif dengan menggunakan data sekunder  serta metode analisa digunakan menggunakan analisa kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa peluang menerapkan doktrin dilusi yaitu pada proses pendaftaran merek dan pada perkara sengketa gugatan pembatalan hak merek. Pemeriksa merek menerapkan doktrin trademark dilution pada waktu melakukan penolakan secara ex-officio ataupun atas permintaan keberataan pemilik merek terkenal terhadap setiap permohonan merek yang mempunyai persamaan dengan merek terkenal untuk pemakaian produk tidak sejenis dengan mempertimbangkan reputasi merek terkenal.  Belum ada keputusan hakim Indonesia yang berani menerapkan doktrin trademark dilution dengan alasan penerapan doktrin itikat tidak baik sudah cukup memadai dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak merek terkenal. Ketiadakan aturan tentang trademark dilution yang secara jelas tersurat di dalam Undang Undang Merek menjadi alasan para hakim alasan utama belum bisa menerapkan doktrin trademark dilution. Tanpa adanya alasan bluring ataupun tarnisment  tujuan untuk menghapuskan tanda merek yang sama ataupun menyerupai oleh pihak lain yang non competitor sudah tercapai.
PROBLEMATIKA NEGARA DAN DEWAN KEAMANAN PBB TERHADAP KONSEP UNJUST WAR Arief Rachman Hakim; Joko Setiyono
LAW REFORM Vol 15, No 2 (2019)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (96.87 KB) | DOI: 10.14710/lr.v15i2.26173

Abstract

PERAN ICRC DALAM PERKEMBANGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DI ERA GLOBAL Joko Setiyono
LAW REFORM Vol 13, No 2 (2017)
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (119.424 KB) | DOI: 10.14710/lr.v13i2.16157

Abstract

ICRC adalah salah satu organisasi internasional tertua yang ada di dunia. Selama berdiri hingga saat ini ICRC telah mengalami banyak hambatan, namun pada kenyataannya eksistensi ICRC sebagai organisasi internasional hingga saat ini tetap tidak terbantahkan. Bukan hanya eksis dalam menjalankan visi misinya selama ini, tetapi ICRC juga turut memberikan kontribusi terhadap perkembangan Hukum Humaniter Internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada perkembangannya ICRC sebagai subyek Hukum Internasional memiliki eksistensi yang tidak terbantahkan. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh 3 hal pokok, yakni selama masih ada perang, eksistensi ICRC akan selalu terjaga; belum ada organisasi lain yg menjadi competitor; dan peran ICRC yang telah diakui oleh masyarakat internasional selama bertahun-tahun. Salah satu peran tersebut adalah pada bidang perkembangan Hukum Humaniter Internasional. ICRC berperan untuk memantau perubahan sifat konflik bersenjata, termasuk diantaranya adalah mengatur konsultasi dengan maksud untuk memastikan kemungkinan mencapai kesepakatan tentang aturan baru dan mempersiapkan rancangan teks untuk diserahkan kepada konferensi diplomatik. ICRC juga telah menyusun sebuah laporan tentang aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional yang berasal dari Hukum Kebiasaan dan dapat berlaku dalam konflik bersenjata internasional maupun non internasional.