Eko Soponyono
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 8 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Diponegoro Law Journal

PENGGUNAAN SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PRAKTIK PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Hardina Anindya Putri; Eko Soponyono; Pujiyono Pujiyono
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (776.808 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui; 1) pengaturan antara sistem pembuktian dalam KUHAP dengan sistem pembuktian dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia saat ini; dan 2) sinkronisasi pengaturan sistem pembuktian terbalik dalam peradilan tindak pidana korupsi dengan hak asasi terdakwa dalam persidangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang deskriptif analitis, sehingga penelitian ini hanya bermaksud menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan beban pembuktian terbaik dari kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1824.K/Pid.Sus/2012. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa: 1) sistem pembalikan beban pembuktian terbatas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni pada delik gratifikasi yang berkaitan dengan suap sebagaimana diatur pada Pasal 12 B ayat (1) huruf a. Pembalikan juga dapat diterapkan terhadap harta benda milik terdakwa yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang didakwakan (Pasal 37 A) dan harta benda milik terdakwa yang belum didakwakan yang diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi (Pasal 38 B). 2) Terkait dengan Pasal 37 A dan 38 B yang mengatur tentang pembalikan beban pembuktian terhadap harta benda terdakwa hendaknya diberikan petunjuk teknis/operasional ataupun hukum acaranya secara khusus untuk menghindari sifat ragu-ragu dari penegak hukum dalam penerapan sistem ini. Selanjutnya mengenai pembalikan beban pembuktian terhadap harta benda yang belum didakwakan (Pasal 38 B), undang-undang haruslah memberikan batasan dan penjelasan mengenai maksud dari harta benda yang belum didakwakan tersebut, sehingga haruslah dipahami bahwa maksudnya harta tersebut adalah dalam konteks harta benda yang ditemukan dalam persidangan namun belum didakwakan penuntut umum yang juga diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 33/Pid.Sus-Anak/2018/PN Smg) Ikrima Asya Wirantami; Eko Soponyono; Purwoto Purwoto
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (879.637 KB)

Abstract

Diperlukan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam proses peradilan perkaranya. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam instrumen hukum internasional maupun instrumen hukum nasional. Di Indonesia pengaturan hukum bagi Anak pelaku tindak pidana yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak adalah dengan memperhatikan hak-hak anak. Pidana penjara selama tiga bulan yang dijatuhkan hakim bukan semata-mata untuk membalas perbuatan anak tetapi diharapkan Anak akan jera dan tidak melakukan perbuatan pidana lagi. Namun, hal ini kurang memberikan perlindungan bagi anak karena putusan tersebut tidak mengedepankan pemidanaan sebagai upaya terakhir.