Ikrima Asya Wirantami
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 33/Pid.Sus-Anak/2018/PN Smg) Ikrima Asya Wirantami; Eko Soponyono; Purwoto Purwoto
Diponegoro Law Journal Vol 10, No 3 (2021): Volume 10 Nomor 3, Tahun 2021
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (879.637 KB)

Abstract

Diperlukan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam proses peradilan perkaranya. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi anak pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum diatur dalam instrumen hukum internasional maupun instrumen hukum nasional. Di Indonesia pengaturan hukum bagi Anak pelaku tindak pidana yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara anak adalah dengan memperhatikan hak-hak anak. Pidana penjara selama tiga bulan yang dijatuhkan hakim bukan semata-mata untuk membalas perbuatan anak tetapi diharapkan Anak akan jera dan tidak melakukan perbuatan pidana lagi. Namun, hal ini kurang memberikan perlindungan bagi anak karena putusan tersebut tidak mengedepankan pemidanaan sebagai upaya terakhir.