Khilmatin Maulidah
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN FORMULASI ASAS PERMAAFAN HAKIM DALAM UPAYA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL Khilmatin Maulidah; Nyoman Serikat Putra Jaya
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (96.698 KB) | DOI: 10.14710/jphi.v1i3.281-293

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menganut asas legalitas formil sehingga terkesan kaku dan hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia seolah-olah tidak diakui sebagai sumber hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan formulasi asas permaafan hakim dalam hukum pidana yang berlaku saat ini, dan menganalisis kebijakan asas permaafan hakim dalam hukum pidana di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP saat ini tidak mengatur masalah permaafan hakim sehingga  perkara pidana yang disidangkan harus dijatuhi putusan pidana meskipun perbuatan terdakwa sangat ringan dan tidak bersifat melawan hukum secara materiil. Hal ini yang memerlukan usaha pembaharuan hukum pidana yaitu menghidupkan kembali hukum yang hidup di masyarakat yang seolah-seolah dimatikan oleh hukum kolonial dengan merumuskan asas permaafan hakim seperti di negara Belanda yang sudah mengatur dalam Pasal 9a KUHP Belanda.