Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Ekonomi Syariah: Eksistensi dan Kedudukannya di Indonesia Moh Mardi
SAUJANA : Jurnal Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah Vol 3 No 01 (2021): SAUJANA: Jurnal Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah
Publisher : STEI Kanjeng Sepuh Gresik Jawa Timur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59636/saujana.v3i01.34

Abstract

Perekonomian berbasis syariah di Indonesia berpotensi untuk terus berkembang dan memiliki manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Sistem Ekonomi Syariah juga telah merubah sektor riil dengan hadirnya beberapa jenis usaha syariah yang antara lain makanan dan obat-obatan halal, busana islami, bahkan wisata syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keberadaan dan kedudukan hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Eksistensi ekonomi syariah ditandai dengan menjamurnya lembaga keuangan berbasis syariah, seperti Perbankan Syariah, dan Industri Keuangan Syariah Non Bank (IKNB). Kedudukan hukum Ekonomi Syariah dalam sistem hukum Indonesia bukan lagi hanya karena tuntutan sejarah dan mayoritas masyarakat indoneisa beragama Islam akan tetapi karena memang kebutuhan masyarakat luas. Hukum ekonomi syariah dirasa adil sehingga dapat mengawal kesejahteraan rakyat yang dicita-citakan oleh rakyat Indonesia.
Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Pasar Global dengan Produk Halal Moh Mardi
Journal of Economic and Islamic Research Vol. 2 No. 1 (2023): November
Publisher : Prodi Ekonomi Syariah STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62730/journalofeconomicandislamicresearch.v2i1.79

Abstract

Dari berbagai aspek ekonomi syariah, industri halal merupkan bagian yang sangat berpotensi memiliki peluang yang sangat besar untuk mengembangkan pertumbuhan ekonomi khususnya Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, permintaan terhadap produk halal saat ini terus mengalami peningkatan, namun pada saat yang bersamaan tersebut Indonesia masih sangat kurang memberikan kontribusi yang besar dalam meningkatkan produk halal itu sendiri. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam atikel ini yaitu menggunakan metode pustaka dengan berbagai literatur yang digunakan kesimpulan dari arrtike ini yaitu peluang indonesia yang dimungkinkan sangat besar untuk menjadi pusat ekonomi syariah berada pada beberapa sektor diantaranya sektor keuangan syariah, sektor makanan dan minuman halal, sektor wisata halal dan fesyen muslim berbagai macam cara dan strategi telah dilakukan dan dikembangkan oleh pemerintah bersama dengan masyarakat dan pelaku usaha diantaranya adalah strategi Pembangunan Pusat Global Halal, stategi riset dan regulasi, strategi industrilialisasi, stategi preferensi halal dan strategi pengembangan usha mikro kecil menengah, namun selain peluang Indonesia juga masih memiliki banyak tantangan
Cryptocurrency Technology of Litecoin for Investment and Business Transactions Based on Islamic Law Perspective Moh Mardi
Syaikhuna: Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam Vol. 12 No. 2 (2021): October
Publisher : STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36835/syaikhuna.v12i2.5132

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan hukum teknologi cryptocurrency Litecoin dalam investasi dan transaksi bisnis dari perspektif hukum Islam. Teori yang digunakan adalah teori taksonomi bisnis haram lidzatihi dan haram lighairihi dari sejumlah ulama yang direkonstruksi oleh Adiwarman Abdul Karim. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yaitu penelitian kepustakaan yang bersumber dari Al-Quran dan Hadist serta melalui qiyas dari hukum-hukum fiqh yang telah qat'i. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa teknologi Litecoin memang dapat diakui sebagai teknologi revolusioner yang sangat baik. Namun penggunaannya sebagai instrumen investasi mengandung unsur maysir (taruhan) dan sebagai instrumen transaksi bisnis mengandung unsur gharar, dan tidak memiliki manfaat syariah, sehingga status hukumnya haram.
An Analysis of Khiyar Rights in DSN-MUI Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII on E-Commerce from an Islamic Jurisprudence Perspective Moh Mardi
Syaikhuna: Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam Vol. 15 No. 02 (2024): October
Publisher : STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62730/syaikhuna.v15i02.7617

Abstract

This study examines the application of khiyar rights, specifically as outlined in DSN-MUI Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII, on e-commerce transactions from the perspective of Islamic jurisprudence. Consumer dissatisfaction and ethical challenges have emerged as modern digital transactions through online shops become more prevalent. These concerns underline the necessity for a Sharia-compliant framework to safeguard buyers and sellers. Utilizing a qualitative descriptive approach and content analysis, this research delves into primary sources such as the Qur'an, hadith, and the fatwa, supplemented by secondary literature, including journals and scholarly works. The analysis focuses on three types of khiyar—khiyar majlis, khiyar syarat, and khiyar aib—contrasting their treatment in the four major Islamic schools of thought: Syafi'iyah, Hanabilah, Hanafiyah, and Malikiyah. Findings reveal that DSN-MUI Fatwa No. 146 aligns closely with the Syafi'iyah and Hanabilah perspectives by validating khiyar majlis and khiyar aib within the digital context, while still leaving khiyar syarat underexplored. The study underscores the importance of expanding the fatwa to provide a comprehensive framework for all forms of khiyar, addressing procedural specifics for online transactions. This research contributes to the discourse on integrating traditional Islamic legal principles into contemporary economic practices, fostering fairness and adherence to Sharia in digital marketplaces. Further efforts by DSN-MUI are recommended to enhance clarity and implementation standards for khiyar rights in e-commerce.