p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Iqtisaduna
Roby Aditya
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Infak/Sedekah di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Kajian Akuntansi Syariah Della Fadhilatunisa; M Miftach Fakhri; Suhartono Suhartono; Namla Elfa Syariati; Roby Aditya
Jurnal Iqtisaduna Vol 6 No 2 (2020)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtisaduna.v6i2.19034

Abstract

COVID-19 membawa dampak yang cukup besar bagi sektor keuangan seluruh elemen masyarakat, khususnya pada pengemudi transportasi online. Dalam menghadapi situasi pandemi COVID-19, kontribusi dari seluruh elemen masyarakat baik lembaga maupun personal sangat diperlukan. Kontribusi tersebut dapat berupa infak/sedekah sesuai dengan kemampuan dan kondisi masyarakat itu sendiri. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 tentang Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah menyebutkan bahwa infak/sedekah adalah donasi sukarela, baik ditentukan maupun tidak ditentukan peruntukannya oleh pemberi infak/sedekah. Fleksibilitas dari Infak/sedekah menjadikan siapapun yang terkena dampak wabah COVID-19 dapat menerimanya. Selain itu, infaq atau sedekah sendiri tidak hanya bermanfaat bagi pribadi sebagai proses kehalalan harta seseorang, namun sebagai wujud kepedulian sesama dan tabungan akhirat bagi yang melakukannya. Tujuan penelitian adalah untuk menggali konsep kajian akuntansi syariah pada infak/sedekah dan mengetahui manfaat infaq dan sedekah bagi para pengemudi online (Gojek atau Grab). Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan pemikiran burhani sebagai metode. Teknik pengumpulan data yaitu wawancara tidak terstruktur dan angket dengan instrumennya yaitu lembar angket. Hasil penelitian menunjukkan bahwa infak/sedekah dalam akuntansi syariah dimaknai sebagai pendapatan bagi para penerima infak/sedekah sehingga dapat mengurangi kesulitan COVID-19 dan respon pengemudi dari ketiga aspek yaitu fleksibilitas, kapabilitas dan profesionalisme berada pada kategori baik sehingga dapat disimpulkan bahwa pengemudi memiliki respon baik atau positif terhadap bantuan sosial atau infaq dan sedekah dalam wujud uang maupun bahan pokok.
Equity Crowdfunding for SMEs: Sharia Compliance Challenge amid the Covid-19 Pandemic Nur Rahma Sari; Lince Bulutoding; Roby Aditya; Raodahtul Jannah
Jurnal Iqtisaduna Vol 6 No 2 (2020)
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtisaduna.v6i2.19037

Abstract

Equity Crowdfunding (ECF) diyakini sebagai salah satu alternatif akses yang terjangkau dan mudah bagi UKM untuk mendapatkan bantuan finansial terutama di tengah pandemi Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perusahaan ECF di Indonesia, yaitu: Santara, Bizhare, dan CrowdDana membantu UKM selama pandemi Covid-19, dan menilai kepatuhan syariah perusahaan tersebut. Analisis tersebut diperlukan untuk mendukung rencana pemerintah dalam mendorong lahirnya ECF Syariah di Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Metode eksplorasi kualitatif dipilih untuk digunakan dalam penelitian ini. Data terdiri dari data primer yang dikumpulkan dengan melihat situs resmi dan media sosial masing-masing perusahaan, dan data sekunder dari regulasi, artikel, berita, video, dan preseden terkait ECF. Studi tersebut menemukan bahwa selain CrowdDana yang fokus pada investasi properti, baik Santara dan Bizhare terus berupaya membantu UKM mendapatkan bantuan finansial melalui pandemi Covid-19 dengan program mereka sendiri. Kepatuhan syariah yang dinilai harus bebas dari maysir, riba, gharar, tadlis, dan dharar serta memenuhi aspek kehalalan dari 'aqd, proyek, dana investor, bagi hasil, dan platform. Implikasi dari penelitian ini adalah mendorong pedoman dan regulasi yang layak dari otoritas (OJK dan MUI) untuk melengkapi kepatuhan syariah yang hampir dipenuhi oleh perusahaan ECF yang dianalisis dalam studi ini.