Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Transformasi Nilai-nilai Hukum Islam dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Perspektif Teori Hukum Integratif Saifullah Saifullah; Abdul Azis; Mustafa Lutfi
De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah Vol 12, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (474.247 KB) | DOI: 10.18860/j-fsh.v12i1.8579

Abstract

Abstract:Research examines the rationale and transformation of the value of Islamic law in the Constitutional Court jurisprudence decision No. 06/PUU-II/2004; 27/PUU-VII/2009 and 138/PUU-VII/2009 in the perspective of Integrative Legal Theory (THI). Normative legal research is used with a legislative and conceptual approach and sources of primary and secondary legal materials. The results of the study are the rationale for decision No: 06/PUU-II/2004 according to QS 2: 185, 286, 4: 58, 135; 5: 6,8,42; 16: 9; 22: 7. No: 27/PUU-VII/2009 according to QS. 2: 185; 5: 6; 22: 78, and No: 138 / PUU-VII / 2009, according to QS 2: 173; 4: 13,58; 5: 3, 8, 42; 6: 119.Transforming the value of Islamic law No. 06/PUU-II/2004, values of justice, human rights, facilities, and humanism. No. 27/PUU-VII/2009, the value of effectiveness, not burdensome, realizing benefits, and No. 138/PUU-VII/2009 the value of creating law, a legal substance, benefit, realizing benefit and justice. Three judicial decisions of the Constitutional Court reviewed from the THI indicator have implemented a system of norms, behavior, and values.Keywords: integrative law; Constitutional Court; jurisprudence.Abstrak: Riset menelaah landasan pemikiran dan transformasi nilai hukum Islam pada yurisprudensi putusan mahkamah konstitusi No.06/PUU-II/2004; 27/PUU-VII/2009 dan 138/PUU-VII/2009 dalam perspektif Teori Hukum Integratif (THI). Penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundangan dan konseptual serta sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian adalah landasan pemikiran putusan No: 06/PUU-II/2004, sesuai QS. 2 :185, 286 ; 4 : 58, 135  ;  5 : 6,8,42 ; 16 :  9 ; 22 : 7. No: 27/PUU-VII/2009, sesuai QS. 2:185 ;  5: 6 ; 22 :78, dan No: 138/PUU-VII/2009, sesuai QS. 2:173 ; 4 : 13,58; 5 : 3, 8, 42 ; 6 : 119.Transformasi nilai hukum Islam No. 06/PUU-II/2004, nilai keadilan, HAM, kemudahan dan humanisme. No. 27/PUU-VII/2009, nilai efektifitas, tidak memberatkan, merealisasikan manfaat, dan No. 138/PUU-VII/2009 nilai terciptanya hukum, substansi hukum, kemaslahatan, merealisasikan kemanfaatan dan keadilan. Tiga putusan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dikaji dari indikator THI telah mengimplemntasikan sistem norma, perilaku dan nilai.  Kata Kunci: hukum integratif; Mahkamah Konstitusi; yurisprudensi.
Telaah Sosio-Antropologis Hukum Nafkah dalam Dinamika Sosial & Perubahan Peran Gender di Keluarga Muslim Mukhammad Mustaqim; Tutik Hamidah; Mustafa Lutfi
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2342

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah hukum nafkah dalam konteks keluarga melalui lensa sosio antropologis. Nafkah, sebagai kewajiban fundamental dalam relasi keluarga, tidak hanya memiliki dimensi hukum yang mengatur hak dan kewajiban, tetapi juga terikat erat dengan konstruksi sosial, nilai budaya, dan praktik kekerabatan yang berlaku dalam masyarakat. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka dan analisis dokumen, penelitian ini mengelaborasi bagaimana konsep dan implementasi hukum nafkah dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial dan budaya yang beragam. Penelitian ini mengidentifikasi variasi pemahaman dan praktik nafkah lintas budaya, peran gender dalam pemenuhan nafkah, serta dinamika kekuasaan & hierarki dalam keluarga yang berpengaruh pada penegakan hukum nafkah. Di sisi lain, peneliti juga menganalisis bagaimana perubahan sosial dan modernisasi berpengaruh terhadap interpretasi dan aplikasi hukum nafkah dalam konteks keluarga kontemporer. Pembahasan mendalam pada data penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang kompleksitas hukum nafkah, melampaui perspektif legal formal semata, serta memberikan implikasi bagi pengembangan kebijakan hukum keluarga agar lebih responsif terhadap realitas sosial dan budaya masyarakat