Zaman digitalisasi memberikan banyak kemudahan kepada masyarakay salah satunya adalah dengankemudahan memperoleh dan memesan makanan melalui aplikasi gojek. Namun ada beberapapermasalahan yang sangat merugikan pengemudi Gojek salah satunya adalah pembatalan yangdilakukan oleh konsumen dalam layanan order makanan (Go-Food) dimana penemudi Gojek telahmelaksanakan kewajibannya tetapi haknya tidak diberikan oleh konsumen akibat pembatalan tersebut.Permasalahan yang ingin peneliti angkat adalah bagaimana pertanggungjawaban hukum PT. KaryaAnak Bangsa Indonesia atas pembatalan secara sepihak oleh konsumen terhadap pengemudi Gojek diKota Balikpapan. Metode penelitian melalui pendekatan yuridis empiris, yaitu mengkaji danmembahas peristiwa yang diperoleh sesuai dengan fakta yang terjadi kemudian dikaitkan dengannorma hukum yang berlaku dan teori yang ada. Jenis penelitian bersifat deskriptif dengan sumber dataterdiri dari data primer yakni wawancara dan data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder dantersier. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka, kemudian data dianalisissecara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban PT. Karya Anaka BangsaIndonesia dan AKAB terhadap kerugian yang menimpa Mitra/pengemudi Go-Jek berupa ganti rugiterhadap Mitra. Ganti rugi tersebut dapat diberikan apabila Mitra mampu menunjukkan bukti berupascreenshot pesanan/orderan, nomor id konsumen, nota/struk pembelian makanan, dan produkmakanan yang telah dibeli. Upaya perlindungan hukum terhadap pengemudi Go-Jek yang merugiakibat penggunaan fitur Go-Food oleh konsumen yang tidak bertanggung jawab dapat dilakukandengan cara preventif dan represif.Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Konsumen, Perjanjian Kemitraan