Sejarah perkembangan manusia telah ditandai oleh berbagai usaha manusia untuk mempertahankan hidupnya, melalui proses sosialisasi yang dibangun dengan interaksi sosial tidak selamanya menghasilkan pola-pola perilaku yang positif tetapi juga dapat menimbulkan hal yang negatif sehingga tidak menutup kemungkinan secara langsung maupun tidak langsung akan banyak mempengaruhi gaya hidup di masyarakat. Salah satu yang menimbulkan hal yang negatif adalah kejahatan. Faktor yang meliputi adanya kejahatan yaitu karena, keinginan mendapatkan hak orang lain menjadi salah satu penyebab kejahatan, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara bermotor roda dua di kota Balikpapan. Dengan adanya permasalahan tersebut, maka rumusan masalahnya adalah bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara bermotor roda dua di kota Balikpapan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan yaitu: 1) upaya-upaya yang dilakukan oleh Polres Kota Balikpapan, yaitu: Pre-emtif, Preventif, Represif; 2) Faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap kendaraan bermotor roda dua, yaitu: Faktor Hukum, Faktor Penegak Hukum, dan Faktor sarana dan prasarana; 3) faktor-faktor yang sangat mempengaruhi dalam terjadinya suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu, sebagai berikut: Faktor Internal, dan Faktor Eksternal.Kata Kunci: Penegakan Hukum; Tindak Pidana Pencurian; Kekerasan; Pengendara Bermotor Roda Dua