Reza Dwi Ariesta
Universitas Balikpapan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Pengendara Bermotor Roda Dua di Kota Balikpapan Bunga Indah; Reza Dwi Ariesta; Yuni Rahayu Mundu
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 3, No 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (48.825 KB)

Abstract

Sejarah perkembangan manusia telah ditandai oleh berbagai usaha manusia untuk mempertahankan hidupnya, melalui proses sosialisasi yang dibangun dengan interaksi sosial tidak selamanya menghasilkan pola-pola perilaku yang positif tetapi juga dapat menimbulkan hal yang negatif sehingga tidak menutup kemungkinan secara langsung maupun tidak langsung akan banyak mempengaruhi gaya hidup di masyarakat. Salah satu yang menimbulkan hal yang negatif adalah kejahatan. Faktor yang meliputi adanya kejahatan yaitu karena, keinginan mendapatkan hak orang lain menjadi salah satu penyebab kejahatan, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara bermotor roda dua di kota Balikpapan. Dengan adanya permasalahan tersebut, maka rumusan masalahnya adalah bagaimanakah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap pengendara bermotor roda dua di kota Balikpapan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan dapat diambil kesimpulan yaitu: 1) upaya-upaya yang dilakukan oleh Polres Kota Balikpapan, yaitu: Pre-emtif, Preventif, Represif; 2) Faktor penghambat penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap kendaraan bermotor roda dua, yaitu: Faktor Hukum, Faktor Penegak Hukum, dan Faktor sarana dan prasarana; 3) faktor-faktor yang sangat mempengaruhi dalam terjadinya suatu tindak pidana pencurian dengan kekerasan yaitu, sebagai berikut: Faktor Internal, dan Faktor Eksternal.Kata Kunci: Penegakan Hukum; Tindak Pidana Pencurian; Kekerasan; Pengendara Bermotor Roda Dua
Dampak Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Yang Mengabulkan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dan Perilaku Hakim Konstitusi Terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-XXI/2023 Mangara Maidlando Gultom; Natasya Aprillia Kirana; Fahrul Fahrul; Reza Dwi Ariesta
Jurnal de jure Vol 16, No 1 (2024): Jurnal Dejure
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36277/jurnaldejure.v16i1.928

Abstract

Artikel ini akan mengkaji mengenai kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi pasca Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terkait pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi dalam rangkaian proses memeriksa dan memutus Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023, dan apakah Komisi Pemilihan Umum dapat mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023 dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yang berfokus pada struktur norma terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum dan tubuh penyelenggara pemilihan umum, khususnya KPU. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023 telah berkekuatan hukum dengan segera dan tidak ada upaya hukum terhadapnya sekalipun proses dalam pembuatan putusannya telah dinyatakan telah melanggar kode etik oleh Hakim Konstitusi melalui Putusan MKMK bernomor 2/MKMK/L/11/2023, 3/MKMK/L/11/2023, 4/MKMK/L/11/2023, dan 5/MKMK/L/11/2023, dan KPU dapat mengabaikan berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023 dengan menggunakan Diskresi sebagai payung hukum. Penggunaan Diskresi semata-mata sebagai moral call bagi KPU sebagai lembaga negara yang mandiri, yang dituntut melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berpedoman pada Pancasila dan UUD NRI 1945 agar salah satu citra kehidupan demokrasi yang dimaksud dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 tetap berdiri megah dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.