Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ilmu Hukum Disiplin Ilmu yang Bersifat Sui Generis Rosihan Luthfi
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (100.585 KB) | DOI: 10.31004/jptam.v6i2.4740

Abstract

Ilmu hukum dalam perkembangannya selalu dipertanyakan kedudukannya, apakah tergolong kedalam ilmu alamiah, ilmu sosial, ilmu humaniora atau berdiri sendiri. Ilmu hukum memiliki ciri yang khas yaitu bersifat normatif, hal inilah yang membuat para ahli mempertanyakan hakikat keilmuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan ilmu hukum di dalam ilmu pengetahuan dan untuk memahami bagaimana karakter ilmu hukum itu sendiri. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan berdasarkan kepada bahan pustaka. Ilmu hukum memang tidak dapat digolongkan kedalam kelompok ilmu alamiah, sosial ataupun humaniora dikarenakan ilmu hukum merupakan suatu ilmu yang khas atau sui generis dikarenakan sifat dari ilmu hukum yang merupakan ilmu normatif yang mempunyai obyek, metode dan sifat yang berbeda dengan ilmu yang lain. Namun ilmu hukum tidak dapat diragukan lagi sebagai ilmu pengetahuan dimana menurut filsafat ilmu, ilmu hukum dengan kekhasannya itu tergolong kedalam ilmu praktis.
Perlindungan Data Pribadi sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Asasi Manusia Rosihan Luthfi
Jurnal Sosial Teknologi Vol. 2 No. 5 (2022): Jurnal Sosial dan Teknologi
Publisher : CV. Green Publisher Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/jurnalsostech.v2i5.336

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak kodrat atau kodrat yang bersifat abadi dan universal yang dimiliki setiap orang. Bagi negara, hak asasi manusia merupakan dasar bagi negara untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta kehidupan bermasyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif (legal research), dengan menerapkan norma-norma atau kaidah-kaidah yang berlaku dalam hukum positif dengan cara mengkaji berbagai macam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 G(1) UUD 1945.