Ilmu hukum dalam perkembangannya selalu dipertanyakan kedudukannya, apakah tergolong kedalam ilmu alamiah, ilmu sosial, ilmu humaniora atau berdiri sendiri. Ilmu hukum memiliki ciri yang khas yaitu bersifat normatif, hal inilah yang membuat para ahli mempertanyakan hakikat keilmuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan ilmu hukum di dalam ilmu pengetahuan dan untuk memahami bagaimana karakter ilmu hukum itu sendiri. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan berdasarkan kepada bahan pustaka. Ilmu hukum memang tidak dapat digolongkan kedalam kelompok ilmu alamiah, sosial ataupun humaniora dikarenakan ilmu hukum merupakan suatu ilmu yang khas atau sui generis dikarenakan sifat dari ilmu hukum yang merupakan ilmu normatif yang mempunyai obyek, metode dan sifat yang berbeda dengan ilmu yang lain. Namun ilmu hukum tidak dapat diragukan lagi sebagai ilmu pengetahuan dimana menurut filsafat ilmu, ilmu hukum dengan kekhasannya itu tergolong kedalam ilmu praktis.
Copyrights © 2022