Paten sebagai sebuah bentuk pelindungan Kekayaan Intelektual dalam bidang teknologi, memberikan hak eksklusif kepada inventor untuk melarang pihak lain menggunakan Paten tanpa persetujuannya. Hal ini menyebabkan produksi vaksin yang telah dipatenkan menjadi terbatas dan mahal harganya, sehingga sulit dijangkau khususnya bagi yang kurang mampu. Menyoroti peristiwa Pandemi COVID-19 yang berdampak global dan menyebabkan banyak korban, terdapat mekanisme Paten oleh Pemerintah yang sudah dilaksanakan Indonesia terhadap obat COVID-19, HIV/AIDS, dan Hepatitis B. Maka, penelitian ini bertujuan mengkaji lebih dalam mengenai urgensi Paten oleh Pemerintah terhadap vaksin COVID-19 di masa pandemi dalam perspektif hukum Indonesia dan TRIPs serta merumuskan kriteria seperti apa yang harus diterapkan agar Paten oleh Pemerintah di satu sisi melindungi hak eksklusif inventor dan di sisi lain tetap melindungi hak kesehatan publik. Dalam menyusun penelitian ini, digunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pengumpulan data dilakukan melalui kajian literatur secara daring dengan pengolahan data secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, Paten oleh Pemerintah terhadap vaksin COVID-19 tetap mengakomodasi hak ekonomi inventor melalui imbalan yang wajar. Kedua, Paten oleh Pemerintah dapat melindungi hak eksklusif inventor sekaligus hak kesehatan publik dengan memenuhi kriteria antara lain, memberikan imbalan walaupun tidak sebesar royalti, hanya digunakan di dalam negeri dan tidak untuk diekspor atau dikomersialisasikan, serta dilakukan pendekatan kasuistis dengan tempo waktu yang singkat.