La Ode Risman
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan, Banten

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ATAS INGKUNGAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PERSPEKTIF TINDAKAN PIDANA La Ode Risman
Jurnal Inovasi Penelitian Vol 1 No 1: Juni 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/jip.v1i1.1833

Abstract

Bahwa penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlingdungan dan Pengelolaan Lngkungan Hidup Dalam Perspektif Tindakan Pidana. Adapun pencemaran lingkungan bisa berakibat fatal bisa sakit dan bisa mati akibat adanya pencemaran lingkungan selain itu juga dapat mengganggu kebebasan hak orang lain dalam menikmati lingkungan hidup. penegakan hukum dalam konteks pidana adalah solusi terbaik guna mengingatkan siapapun akan ditindak dengan sanksi pidana bila ada melakukan pecemaran ingkungan. Maka atas dasar tersebut orang atau badan hukum akan lebih hati-hati dalam melakukan kegiatan usaha dalam konteks industri melalui pengelolaan limbah yang baik dan terencana
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF KEDAULATAN HUKUM La Ode Risman
Jurnal Inovasi Penelitian Vol 1 No 6: Nopember 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/jip.v1i6.1834

Abstract

Bahwa tentang penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam perspektif kedaulatan hukum pada prinsipnya bagaimana hukum itu menjadi yang tertinggi dalam berbagai aspek baik itu ekonomi maupun politik. Hukum menjadi satu-sutu instrumen untuk agar setiap orang untuk tunduk, terikat dan taat pada hukum tidak ada kekuatan lain yang menghambat penegakan hukum. Bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang menyimpan kehidupan sosial merusak tatanan kemasyarakat dan merugikan orang banyak dalam hal ini adalah negara pada khususnya. Bahwa setiap penyelenggara negara maupun swasta yang melakukan tindakan korupsi baik dalam bentuk penguapan harus dihukum sesaui dengan porsi yang di perbuat. Bahwa korupsi adalah suatu hal nya tidak bisa ditawar atau dimaafkan karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara