Bahwa tentang penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam perspektif kedaulatan hukum pada prinsipnya bagaimana hukum itu menjadi yang tertinggi dalam berbagai aspek baik itu ekonomi maupun politik. Hukum menjadi satu-sutu instrumen untuk agar setiap orang untuk tunduk, terikat dan taat pada hukum tidak ada kekuatan lain yang menghambat penegakan hukum. Bahwa korupsi adalah suatu perbuatan yang menyimpan kehidupan sosial merusak tatanan kemasyarakat dan merugikan orang banyak dalam hal ini adalah negara pada khususnya. Bahwa setiap penyelenggara negara maupun swasta yang melakukan tindakan korupsi baik dalam bentuk penguapan harus dihukum sesaui dengan porsi yang di perbuat. Bahwa korupsi adalah suatu hal nya tidak bisa ditawar atau dimaafkan karena perbuatan tersebut sangat merugikan negara
Copyrights © 2020