ABSTRAK Peneltian ini mengenai Implementasi hukuman tambahan kebiri kimia yang diatur dalam pasal 81 ayat (7) UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, untuk pertama kalinya di Indonesia sanksi tambahan berupa tindakan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan diterapkan, Pengadilan Negeri Mojokerto dalam amar putusan perkara pidana khusus No. 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk telah menjatuhkan hukuman pokok 12 tahun penjara, subsideir 6 bulan kurungan, denda Rp. 100.000.000,- dan hukuman tambahan kebiri kimia kepada terdakwa Muh. Aris yang telah melakukan kejahatan kekerasan seksual kepada sembilan anak. Terlepas dari pro dan kontra hukuman kebiri kimia, putusan majelis hakim Pengadilan Negri Mojokerto ini patut di apresiasi karena telah mengimplemtasikan aturan undang-undang yang sudah ada dan masih berlaku ke dalam sebuah keputusan hukum. Demi menjamin kepastian hukum, sebuah keputusan pengadilan yang telah inkrah haruslah dilaksanakan, berdasarkan PP No. 70 tahun 2020 hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual dapat dilaksanakan secara konkrit, jelas dan terukur sehingga dampaknya ke depan menurunkan angka kejahatan kekerasan seksual dan menimbulkan efek jera kepada pelaku serta demi tegaknya kepastian hukum di negara Indonesia yang berdaulat. Maka sudah sepatutnya negara melalui pemerintahnya berupaya keras untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman kejahatan, dengan tujuan agar upaya untuk melindungi keamanan dan keselamatan anak-anak Indonesia dari ancaman kekerasaan seksual dapat terwujud. Keywords : kekerasan seksual, kebiri kimia, efek jera. ABSTRACT The implementation of the additional chemical castration penalty stipulated in article 81 paragraph (7) of Law No. 17 of 2016 concerning Child Protection, for the first time in Indonesia additional sanctions in the form of chemical castration against perpetrators of sexual crimes against children will be applied , Mojokerto District Court in special criminal case No. verdict 69 / Pid.Sus / 2019 / PN Mjk has imposed a basic sentence of 12 years in prison, 6 months of imprisonment, a fine of Rp. 100,000,000 and an additional sentence of chemical castration on the defendant Muh. Aris, who has committed crimes of sexual violence against nine children regardless of the pros and cons of chemical castration punishment, the decision of the panel of judges at the Mojokerto District Court deserves appreciation for being able to apply existing rules to a legal decision. A court decision that has been submitted must be implemented, based on Government Regulation no. 70 of 2020 chemical castration punishment for perpetrators of sexual violence crimes can be implemented in a concrete, clear and measured manner to reduce the number of crimes of sexual violence for the sake of upholding legal certainty in a sovereign country. So it is fitting for the state through its government to strive to create a sense of security for society from the threat of crime, with the aim that efforts to protect the security and safety of Indonesian children from the threat of sexual violence can be realized.Keywords : sexual offender, chemical castration, deterrent effect