ABSTRACT One of the debates in criminal procedural law at this time is the issue of judicial review, which until now is considered to be still causing controversy by various law enforcers and academics that have not reflected legal certainty and justice. The research method uses the normative juridical method with an emphasis on literature study. analysis is carried out on legal norms, both law in statutory regulations and law in court decisions). The conclusion of this research is that Re- examination (PK) is an extraordinary legal effort given by law to convicts or their heirs who are victims of injustice from the implementation of the criminal penalty itself, but it is possible for the public prosecutor to file an appeal, if the free decision contains and includes “Nonuridical” considerations in a decision so that the decision is considered “exceeding” the limit of the authority to judge (excess of power), such as considerations of release on political, humanitarian, religious reasons, and so on. Keywords: Reconsideration, Public Prosecutor, Authority ABSTRAK Salah satu yang menjadi perdebatan dalam hukum acara pidana saat ini adalah mengenai masalah upaya hukum Peninjauan Kembali yang sampai sekarang ini dinilai masih menimbulkan kontroversi oleh berbagai kalangan penegak hukum dan akademisi yang belum mencerminkan kepastian dan keadilan hukum. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menitik beratkan pada studi kepustakaan. analisis dilakukan terhadap norma hukum, baik hukum dalam aturan perundang-undangan maupun hukum dalam putusan-putusan pengadilan). Adapun kesimpulan dari penlitian ini adalah bahwa Peninjuan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa yang diberikan undang-undang kepada terpidana atau ahli warisnya yang menjadi korban ketidakadilan dari pelaksanaan hukuman pidana itu sendiri namun penuntut umum dimungkinkan mengajukan kasasi, apabila putusan bebas mengandung dan memasukkan Pertimbangan “nonyuridis” dalam putusan sehingga putusan dianggap “melampaui” batas kewenangan mengadili (excess of power), seperti pertimbangan pembebasan atas alasan politik, kemanusiaan, agama, dan sebagainya. Kata Kunci : Peninjauan Kembali, Jaksa Penuntut Umum, Kewenangan