Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

The Existence of Wage Rules to Increase the Needs of a Just Living According to the Perspective of Maqashid Al-Sharia Edi Sahputra Siregar
Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal) Vol 5, No 3 (2022): Budapest International Research and Critics Institute August
Publisher : Budapest International Research and Critics University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33258/birci.v5i3.5866

Abstract

The components of the necessities of life that are used as a reference in determining the minimum wage in Indonesia have changed 4 times. This change occurs because adjusting to the development of needs was previously considered less important but has now become important. In Islam there are 5 basic elements of human needs that must be met or known as maqasid shari'ah. The five main elements of maqasid shari'ah are divided into 3 categories, namely:Daruriyyah, Hajjiyah, andTahsiniyyah. This study examines how the components of the necessities of life in the regulation of minimum wages in the maqasid shari'ah perspective. This study concludes that the development of the necessities of life which is used as a guide in determining the minimum wage has taken into account the level of living needs. Most of the components of the Decent Living Needs (KHL) are in the daruriyyah and hajjiyah areas, very few are classified as tahsiniyyah. The addition of the component quota and the improvement in the quality of the components are evidence that there is attention to the level of need starting from the daruriyyah first and then the hajjiyah and then the tahsiniyyah. This change indicates a change in the law in accordance with the development of the situation.
IMPLEMENTASI PRINSIP MAQASID SYARIAH DALAM KONTRAK BISNIS SYARIAH TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPATUHAN DAN KEADILAN Edi Sahputra Siregar
Juris Sinergi Journal Vol. 1 No. 2 (2024): JSJ-September
Publisher : PT. Sinergi Legal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70321/jsj.v1i2.49

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip Maqasid Syariah dalam kontrak bisnis syariah di Indonesia dengan fokus pada aspek keadilan dan kepatuhan terhadap syariah. Prinsip Maqasid Syariah menjadi landasan utama dalam sistem ekonomi Islam, yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan umat dengan melindungi lima aspek fundamental kehidupan manusia: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Studi ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis regulasi seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, fatwa DSN-MUI, serta literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kontrak bisnis syariah di Indonesia telah dirancang untuk memenuhi prinsip Maqasid Syariah, terutama dalam hal larangan riba, gharar, dan maysir. Namun, dalam implementasinya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman pelaku bisnis terhadap prinsip syariah, ketidakseimbangan hak dan kewajiban dalam kontrak, serta kurang optimalnya pengawasan oleh otoritas terkait. Praktik seperti penetapan margin keuntungan yang terlalu tinggi atau denda keterlambatan yang tidak transparan sering kali bertentangan dengan prinsip keadilan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi syariah, pengawasan yang lebih ketat, digitalisasi kontrak berbasis teknologi blockchain, serta pemberdayaan pelaku UMKM untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam kontrak bisnis syariah. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kontrak bisnis syariah di Indonesia tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menciptakan keadilan dan kesejahteraan sesuai dengan tujuan Maqasid Syariah.
Modernisasi Pengelolaan Wakaf melalui Digitalisasi dalam Meningkatkan Transparansi dan Kepercayaan Publik Edi Sahputra Siregar; Multajimah Multajimah
Ahlana: Jurnal Hukum dan Hukum Keluarga Islam Vol 3, No 1 (2026): Ahlana: Jurnal Hukum dan Hukum Keluarga Islam
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/jhki.v3i1.31109

Abstract

Waqf holds substantial strategic potential in Indonesia, with more than 400,000 registered waqf land sites, yet its contribution to public welfare remains far below expectation. The core obstacle is weak transparency and accountability: manual recording, unstandardised reporting, and the public's inability to monitor waqf assets have eroded public trust and suppressed the collection of waqf funds. This study analyses how waqf digitalisation is implemented, which digital features strengthen transparency, how digitalisation affects public trust, and what challenges accompany its adoption. It employs a qualitative method with a descriptive-analytical approach, taking as its objects Indonesian waqf institutions that have adopted digital systems. Data were gathered through interviews, observation of digital platforms, and document analysis, then examined to identify patterns and causal relationships between digitalisation and the strengthening of transparency and trust. The results show that digitalisation proceeds through planned stages, from online waqf platforms and integrated digital databases to mobile applications and digital accounting, with a small number of institutions adopting blockchain. Transparency is supported by real-time dashboards, program tracking, automated reporting, audit trails, and public dashboards. These features significantly increase public trust, reflected in the growth of waqf donors and funds collected, greater donor loyalty, and reduced information asymmetry. Implementation nevertheless faces financial constraints, low digital literacy, infrastructure gaps, data security risks, and a regulatory vacuum. The study concludes that digitalisation is an effective strategy for strengthening transparency and public trust in waqf institutions, provided it is supported by adequate regulation and sustained institutional commitment.Wakaf memiliki potensi strategis yang sangat besar di Indonesia dengan lebih dari 400.000 lokasi tanah wakaf terdaftar, namun kontribusinya bagi kesejahteraan umat masih jauh dari harapan. Persoalan mendasarnya terletak pada lemahnya transparansi dan akuntabilitas: pencatatan manual, pelaporan yang belum terstandar, dan sulitnya masyarakat memantau penggunaan harta wakaf telah menggerus kepercayaan publik, yang pada gilirannya menghambat penghimpunan dana wakaf. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana digitalisasi wakaf diimplementasikan, fitur digital apa saja yang digunakan untuk meningkatkan transparansi, bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan publik, serta tantangan apa yang menyertai penerapannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis pada lembaga wakaf di Indonesia yang telah menerapkan sistem digital. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi platform digital, dan analisis dokumen, yang selanjutnya ditelaah untuk mengidentifikasi pola dan hubungan kausal antara digitalisasi dengan penguatan transparansi dan kepercayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi berlangsung melalui tahapan terencana, mulai dari pengembangan platform wakaf online, basis data digital terintegrasi, aplikasi mobile, hingga sistem akuntansi digital, dengan sebagian kecil lembaga telah mengadopsi blockchain. Transparansi ditopang oleh dashboard real-time, pelacakan program, pelaporan otomatis, audit trail, dan public dashboard. Fitur-fitur tersebut secara signifikan meningkatkan kepercayaan publik, tercermin dari bertambahnya jumlah wakif dan dana terhimpun, menguatnya loyalitas wakif, serta berkurangnya asimetri informasi. Implementasinya tetap menghadapi keterbatasan finansial, rendahnya literasi digital, kesenjangan infrastruktur, risiko keamanan data, dan kekosongan regulasi. Penelitian menyimpulkan bahwa digitalisasi merupakan strategi efektif untuk memperkuat transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga wakaf, sepanjang didukung regulasi memadai dan komitmen kelembagaan yang berkelanjutan.