Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip Maqasid Syariah dalam kontrak bisnis syariah di Indonesia dengan fokus pada aspek keadilan dan kepatuhan terhadap syariah. Prinsip Maqasid Syariah menjadi landasan utama dalam sistem ekonomi Islam, yang bertujuan untuk mencapai kemaslahatan umat dengan melindungi lima aspek fundamental kehidupan manusia: agama (hifz al-din), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz al-nasl), dan harta (hifz al-mal). Studi ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan menganalisis regulasi seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, fatwa DSN-MUI, serta literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, kontrak bisnis syariah di Indonesia telah dirancang untuk memenuhi prinsip Maqasid Syariah, terutama dalam hal larangan riba, gharar, dan maysir. Namun, dalam implementasinya, masih terdapat berbagai tantangan, seperti kurangnya pemahaman pelaku bisnis terhadap prinsip syariah, ketidakseimbangan hak dan kewajiban dalam kontrak, serta kurang optimalnya pengawasan oleh otoritas terkait. Praktik seperti penetapan margin keuntungan yang terlalu tinggi atau denda keterlambatan yang tidak transparan sering kali bertentangan dengan prinsip keadilan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi syariah, pengawasan yang lebih ketat, digitalisasi kontrak berbasis teknologi blockchain, serta pemberdayaan pelaku UMKM untuk memastikan kepatuhan dan keadilan dalam kontrak bisnis syariah. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kontrak bisnis syariah di Indonesia tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga menciptakan keadilan dan kesejahteraan sesuai dengan tujuan Maqasid Syariah.
Copyrights © 2024