p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal DATIN LAW JURNAL
Chindy Oeliga Yensi Afita
Fakultas Hukum, Universitas Muara Bungo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Perkara Tindak pidana Chindy Oeliga Yensi Afita; M Nanda Setiawan
DATIN LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Februari-Juli
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v3i1.853

Abstract

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus. Lebih jauh, dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dengan demikian, maka anak adalah komponen penting dari bangsa Indonesia sehingga kedudukannya adalah sebagai pihak yang wajib dilindungi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjelaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 Ayat (2),“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat kekerasandan diskriminasi”Kata Kunci : Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan Anak.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Saksi Dalam Perkara Tindak pidana Chindy Oeliga Yensi Afita; M Nanda Setiawan
DATIN LAW JURNAL Vol 3, No 1 (2022): Februari 2022
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v3i1.853

Abstract

Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus. Lebih jauh, dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dengan demikian, maka anak adalah komponen penting dari bangsa Indonesia sehingga kedudukannya adalah sebagai pihak yang wajib dilindungi. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, menjelaskan secara eksplisit dalam Pasal 1 Ayat (2),“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat kekerasandan diskriminasi”Kata Kunci : Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan Anak.