Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH DALAM MENJAGA KUALITAS PEMBIAYAAN PADA BMT MANDIRI SEJAHTERA JAWA TIMUR CABANG BALONGPANGGANG Lutfiyatul Rosidah; Rachma Indrarini
SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan Vol. 1 No. 8 (2022): July
Publisher : PENERBIT LAFADZ JAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54443/sibatik.v1i8.171

Abstract

Pembiayaan murabahah ialah suatu produk yang ditawarkan BMT Mandiri Sejahtera Jawa Timur Cabang Balongpanggang. Penyaluran pembiayaan murabahah ialah suatu jenis pembiayaan yang banyak digunakan dengan capaian 50% atas seluruh penyaluran pembiayaan oleh bank syariah (OJK, 2019). Meskipun pembiayaan murabahah cukup banyak diminati, tidak menutup kemungkinan terjadi risiko didalamnya dengan munculnya pembiayaan bermasalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan hasil mengenai pelaksanaan pembiayaan murabahah, menganalisis faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, serta strategi yang digunakan BMT Mandiri Sejahtera Cabang Balongpanggang guna menangani pembiayaan bermasalah. Pendekatan kualitatif dengan penelitian deskriptif digunakan peneliti sebagai jenis penelitian ini. Sedangkan, terdapat teknik dokumentasi, wawancara, dan observasi sebagai metode pengumpulan data penelitian. Terdapat potensi perkembangan jumlah subjek penelitian sehingga Teknik Snow Ball Sampling digunakan peneliti sebagai metode pengambilan subjek. Triangulasi teknik dan triangulasi sumber diterapkan peneliti guna menguji validitas data penelitian. Sehingga, didapatkan hasil penelitian yang menjelaskan bahwa faktor yang menyebabkan pembiayaan bermasalah adalah faktor internal yaitu kurang teliti dalam menganalisis calon anggota dan faktor eksternal yang bersumber dari nasabah, serta aspek lingkungan. Strategi yang digunakan dalam menangani pembiayaan bermasalah dengan melalui kunjungan silaturahmi, surat peringatan tagihan, restructuring, dan penghapusan piutang.