Penelitian bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui dan menganalisis implementasi justice collaborator dalam sistem pidana di Indonesia, dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis peran kesaksian yang diberikan oleh justice collaborator dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam persidangan. Tipe penelitian ini adalah normatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Implementasi justice collaborator dalam sistem pidana di Indonesia. Penguatan instrumen Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin dipertegas melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 yang mengamanatkan Kementerian atau Lembaga, termasuk diantaranya Kementerian Hukum dan HAM untuk setidaknya menyediakan Standard Operating Procedure (SOP) yang menjamin perlindungan dan kerahasiaan. Peran kesaksian seorang justice collaborator dalam rangka mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi adalah dapat memberikan kesaksian bagi pelaku tinda pidana lain dan ikut mengungkapkan fakta-fakta hukum yang dibutuhkan dalam pembuktian kasus tersebut. Selain itu peran kesaksian yang paling utama adalah ikut membantu mengungkapkan kasus yang lebih besar bagi penegak hukum untuk dapat dijadikan sebagai pelaku tindak pidana. The research aims to: 1) To find out and analyze the implementation of justice collaborators in the criminal system in Indonesia, and 2) To find out and analyze the role of the testimony provided by justice collaborators in uncovering cases of corruption in court trials. This type of research is normative. The results of the study the authors found that: Implementation of justice collaborator in the criminal system in Indonesia. The strengthening of the Whistle Blower and Justice Collaborator instruments in the prevention and eradication of corruption was further reinforced through Presidential Instruction Number 2 of 2014 concerning Actions to Prevent and Eradicate Corruption in 2014 which mandated Ministries or Institutions, including the Ministry of Law and Human Rights to at least provide Standard Operating Procedure (SOP) which guarantees protection and confidentiality. The role of a justice collaborator's testimony in the context of revealing a corruption case is to be able to provide testimony for other criminal acts and participate in revealing the legal facts needed in proving the case.