Karmila As’ad
Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Eksistensi Pidana Mati Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia Karmila As’ad; Abdul Agis; Hamza Baharuddin
Journal of Lex Generalis (JLG) Vol. 2 No. 1 (2021): Journal of Lex Generalis (JLG)
Publisher : Journal of Lex Generalis (JLG)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.814 KB) | DOI: 10.52103/jlg.v2i1.299

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pengaturan pidana mati dalam hukum poistif di Indonesia. Untuk mengetahui dan menganalisis kriteria penjatuhan pidana mati yang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum, penulis berkesimpulan bahwa Pengaturan pidana mati dalam hukum poistif di Indonesia terdapat pada Undang-undang No. 5 Tahun 1969, Undang-undang No. 31 Tahun 1999, Undang-undang No, 26 Tahun 2000, Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Undang-undang No. 16 Tahun 2003 dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009; Secara umum kriteria penjatuhan pidana mati yang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dimana tindak pidana berimplikasi pada, melampaui batas kemanusiaan, mencelakai dan mengancam banyak manusia, merusak generasi bangsa, merusak peradaban bangsa, merusak tatanan di muka bumi dan merugikan serta menghancurkan perekonomian negara termasuk tindak pidana genosida dan kejahtan terhadap kemanusiaan. The research objective to analyze the regulation of the death penalty in positive law in Indonesia. To find out and analyze the criteria for the imposition of capital punishment that does not contradict human rights. Based on the analysis of legal materials, the authors conclude that the regulation of capital punishment in positive law in Indonesia is contained in Law No. 5 of 1969, Law no. 31 of 1999, Law No. 26 of 2000, Law No. 23 of 2002, Law no. 16 of 2003 and Law No. 35 of 2009; In general, the criteria for the imposition of capital punishment that do not contradict human rights, where criminal action has implications for, goes beyond humanitarian limits, harms and threatens many humans, damages the nation's generation, destroys the nation's civilization, destroys the order on earth and harms and destroys the country's economy, including the act. genocide and crimes against humanity.