Tujuan penelitian menganalisis Upaya Hukum Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan faktor–faktor yang menjadi penghambat Upaya Kepolisian dalam penanggulangan kasus kejahatan Cyber Crime di sulawesi selatan. Penelitian ini menggunakan data primer melalui survey di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada unit IV Cyber Crime, Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada unit IV Cyber Crime terhadap Tindak Pidana ini adalah Upaya Preventif dan Upaya Represif (2) Faktor yang menjadi penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan kejahatan Cyber Crime di Sulawesi Selatan yaitu faktor internal dan eksternal Hal ini berarti bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan berdasarkan paraturan yang berlaku dan masih adanya kendala dari sarana dan prasarana dalam penanganan tindak pidana Cyber Crime yang masih belum memadai., The research objective is to analyze the Police's Legal Efforts in Handling Cyber Crime at the South Sulawesi Regional Police and the factors that hamper the Police's efforts to handle cyber crime cases in South Sulawesi. This study uses primary data through a survey at the South Sulawesi Regional Police, the Directorate of Special Crime Investigation at unit IV Cyber Crime. The results show that: (1) Efforts made by the South Sulawesi Regional Police, Directorate of Special Criminal Investigation at unit IV Cyber Crime against Crime These are Preventive Efforts and Repressive Efforts (2) The factors that hamper police efforts in overcoming cyber crime crimes in South Sulawesi are internal and external factors. inadequate handling of cyber crime crimes.