Tujuan penelitian menganalisis peranan advokat dalam perkara pidana di Kota Makassar dan faktor-faktor yang menjadi hambatan Advokat dalam menjalankan perannya. Penelitian ini adalah penelitan yang bersifat Normatif-Empiris dan dilakukan di Kantor Advokat Tadjuddin Rachman Law Firm, DPC Peradi Kota Makassar, Mustandar S.H & Partner dan Viani Octavius law Firm. Respondennya adalah setiap kantor memiliki 1 responden. Kemudian data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan datanya adalah menggunakan wawancara untuk data primer dan menelaah dokumen dan buku yang relevan mengenai data sekunder. Hasil penelitian Peranan advokat dalam proses perkara pidana di Kota Makasar adalah sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. The research objective is to analyze the role of advocates in criminal cases in Makassar City and the factors that become barriers for advocates in carrying out their roles. This research is a Normative-Empirical research conducted at the Advocate Office of Tadjuddin Rachman Law Firm, DPC Peradi Makassar City, Mustandar S.H & Partner and Viani Octavius law Firm. The respondent is that each office has 1 respondent. Then the data needed in this study are primary data and secondary data and data collection techniques are using interviews for primary data and reviewing relevant documents and books regarding secondary data. The results of the research on the role of advocates in criminal proceedings in Makassar City are in accordance with Law Number 18 of 2003 concerning Advocates that advocates are people whose profession is to provide legal services both inside and outside the court who meet the requirements based on the provisions of this law,