Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Spatial Distribution of Key Sectors of West Kalimantan, Indonesia Harahap, Rina Muthia; Koestoer, Raldi Hendro
Jurnal Ekonomi Pembangunan: Kajian Masalah Ekonomi dan Pembangunan Vol 15, No 1 (2014): JEP Juni 2014
Publisher : Universitas Muhammdaiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ASEAN Economic Community will be implemented in 2015, while West Kalimantanprovince which is located in 2 Sub-Regional Cooperations of ASEAN , yet to be widely discussed by regional economic experts in terms of itsregional potentials. Multi-sector expressions often generalized in majorcategories, seem to be uncleared to share what key sectorsindicated and where they distribute in the region concerned.. Based on this,the paper proposes a combination approach of multi-sector model and inter-linked in spatial dimensions. Input-output method and Location Quotient models introduced and applied in the case of West Kalimantan province in the efficiency of its development efforts towards a Green Plan.
APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS UNTUK ANALISIS PERSEBARAN PENGGUNAAN LAHAN DI KOTA MALANG, JAWA TIMUR DESSY APRIYANTI dan RINA MUTHIA HARAHAP
Jurnal Teknik | Majalah Ilmiah Fakultas Teknik UNPAK Vol 20, No 2 (2019): Jurnal Teknik
Publisher : Universitas Pakuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (217.107 KB) | DOI: 10.33751/teknik.v20i2.1943

Abstract

Tanah adalah sumber utama kesejahteraan dan kehidupan masyarakat, oleh karena itu penggunaan lahan dan pemanfaatan lahan secara optimal. Pada Pasal 19 UUPA ayat 1 dijelaskan bahwa “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur degan Peraturan Pemerintah“, Selanjutnya pada ayat (2) nya memberikan rincian bahwa pendaftaran tanah yang disebut pada ayat (1) tersebut meliputi:Pemetaan, dan pembukuan tanahPendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebutPemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat bukti   yang kuatJadi jelaslah sebenarnya bahwa tujuan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Pendaftaran Tanah adalah tugas dan beban pemerintah akan tetapi untuk mensukseskannya/keberhasilannya sangat tergantung pada partisipasi aktif / peranan masyarakat terutama pemegang hak. Perwujudan penggunaan dan pemanfaatan optimal lahan dapat dilakukan melalui penyusunan rencana tata ruang yang mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Harmonisasi dengan rencana penggunaan lahan harus diatur dalam perencanaan tata ruang sehingga setiap area tanah dapat memberikan manfaat yang optimal dan berkelanjutan dan dibudidayakan secara efisien dan seimbang sambil menghormati hak-hak masyarakat, itu akan cepat dipersiapkan dan diatur ketika tersedia penggunaan lahan peta dan penggunaan lahan skala besar. Dalam Pasal 40 Peraturan Badan Pertanahan Nasional No. 4 tahun 2006 yang mengatur tugas dan Potensi Sub Bagian Tematik Tanah di Kantor Pertanahan sedang menyiapkan survei, pemetaan, pemeliharaan dan pengembangan pemetaan tematik, survei potensi tanah, pemeliharaan teknis petugas peralatan dan pembinaan penaksir tanah terkomputerisasi. Bagian Pemetaan Tematis menyediakan Peta Tematik, di sisi lain pengukuran dan bagian survei menyediakan Peta Pendaftaran Tanah. Peta kedua menggambarkan hasil sejauh ini belum dibagikan di jajaran Kantor Pertanahan untuk masing-masing komponen dalam pembuatan dan memiliki sistem koordinat peta dan skala yang berbeda, sehingga informasi yang diberikan sebagai hasil data masih sebagian dimiliki oleh Kantor Pertanahan tidak dapat memberikan informasi dan hasil maksimal, dan biaya pemetaan menjadi sangat besar. Penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan hasil yang akurat dan peta yang menyeluruh tentang pembagian bidang tanah lengkap dengan penggunaan lahan terutama di Kedungkandang, Kota Malang. Kata Kunci : penggunaan lahan; peta tematik; sistem informasi geografis; pertanahan
PENERAPAN TEKNIK DATA SCRAPING` UNTUK PENENTUAN KESESUAIAN LOKASI MINIMARKET BERDASARKAN ATURAN NIAGA DI JAWA BARAT Harahap, Rina Muthia; Atmawidjaja, Rudie Rachmat; Kresnawati, Diah Kirana; Ridwan, Mohamad; Alamsyah, Denan Fajar
Jurnal Spasial Vol 12, No 1 (2025)
Publisher : Program Studi Pendidikan Geografi Universitas PGRI Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22202/js.v12i1.9758

Abstract

Indonesian people are already familiar with retail MSMEs such as grocery stores/stalls/taverns. Currently, the choice of places to shop is increasingly diverse, including minimarkets. The results of research in Bogor City in 2022 show that 64% of minimarkets in Bogor City have a distance between minimarkets of less than 250 meters, which means they do not comply with commercial regulations in Bogor City. Other cities in West Java Province also have regulations regarding distance between minimarkets. Analysis of the distance between minimarkets can be carried out in a shorter time if data on the distribution of minimarkets has been obtained. Data on the distribution of hundreds of minimarkets can be mapped using data scraping techniques. The result is an excel file containing several pieces of information, including the minimarket address. Next, geocoding is carried out based on the address information. Then the distribution of minimarkets can be displayed via mapping software. The buffer method is used to analyze the distance between minimarkets according to the regulations applicable in a particular city. This research aims to produce a comparison of the suitability of minimarket locations based on the regulations that apply in the cities of West Java Province. The minimarkets referred to in this research are shops managed by business entities such as Alfamart, Alfamidi, Circle K, Indomaret, and Prima Freshmart. After going through the validation and distance analysis stages between minimarkets, the city of Bandung became the city with the highest number of minimarkets that did not comply with commercial regulations.