Rahmat Bijak Setiawan Sapii
Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Realisasi Wacana Penundaan Pemilihan Umum: Manifestasi Kontraindikasi Terhadap Supremasi Konstitusi dan Demokrasi Rahmat Bijak Setiawan Sapii; Yoan Dwi Pratama; Axcel Deyong Aponno
APHTN-HAN Vol 1 No 2 (2022): JAPHTN-HAN, July 2022
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (703.753 KB) | DOI: 10.55292/japhtnhan.v1i2.48

Abstract

Periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo tak lepas dari berbagai isu yang ramai menjadi perdebatan di masyarakat. Di samping pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, terdapat wacana penundaan pemilihan umum yang dimainkan oleh berbagai elite politik, dari unsur pemerintahan, partai politik, dan masyarakat pendukung isu tersebut. Wacana tersebut semakin besar dan menimbulkan demonstrasi dan perlawanan dari masyarakat. Situasi politik yang kian memanas memberi dampak terhadap stabilitas sebuah negara. Risiko dari negara demokrasi yang memberi kebebasan untuk berekspresi menimbulkan turbulensi politik yang dapat menurunkan nilai-nilai supremasi konstitusi dan demokrasi. Penelitian ini membahas tentang pengaturan penundaan pemilihan umum di Indonesia dan implikasi realisasi wacana penundaan pemilu terhadap supremasi konstitusi dan demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan melakukan pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer yakni peraturan perundang-undangan tentang pemilihan umum,  sekunder berupa jurnal dan buku yang membahas mengenai pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, dan tersier dari artikel pada laman internet. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa konstitusi tidak mengatur maupun menghendaki penundaan pemilihan umum. Namun untuk menyiasati wacana tersebut, terdapat mekanisme pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang berimplikasi terjadinya ketidaksesuaian periodisasi jabatan pejabat negara yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjadi manifestasi kontraindikasi terhadap supremasi konstitusi. Opsi kedua yaitu melakukan amandemen konstitusi yang dapat memberikan ancaman terhadap keberlangsungan prinsip pemilu berkala sebagai bagian daripada bentuk supremasi demokrasi.
THE EXISTENCE OF REGIONAL REPRESENTATIVE COUNCIL IN THE POSITION OF THE LEADERS OF THE PEOPLE'S CONSULTATIVE ASSEMBLY Rahmat Bijak Setiawan Sapii; Yoan Dwi Pratama; Tasya Darosyifa; Ali Imran Nasution
Jurnal Cendekia Hukum Vol 8, No 1 (2022): JCH (JURNAL CENDEKIA HUKUM)
Publisher : STIH Putri Maharaja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33760/jch.v8i1.535

Abstract

Through the fourth amendment to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the Regional Representative Council was formed as a representation of groups and regions which also added new rooms in parliament. The existence of the DPD is often considered weak because of its limited authority both in carrying out functions and getting attention in filling the MPR leadership positions which are dominated by the DPR in the 2019 MD3 Law. The purpose of this study is to determine, examine and analyze the existence of the Regional Representatives Council in occupying the leadership position of the People's Consultative Assembly and examine the compositional division that should be between the DPR and DPD in occupying the leadership position of the People's Consultative Assembly. This research method uses normative law with a statutory and conceptual approach. This research concludes that the composition of leadership position between DPR and DPD to fill the MPR is not balanced.  Because if you stick to the 2019 MD3 Law, it will cause injustice to the DPD which is a high state institution at the level of the DPR. In addition, there is also legal uncertainty regarding the number of MPR leaders who come from representatives of the DPR as a consequence of implementing the parliamentary threshold. Therefore, we need an ideal arrangement that does not come out of the constitution but provides legal certainty and justice.