Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRAKTIK PEMBAYARAN UPAH DI AWAL KERJA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Tukang Ambil Upah di desa Taluk-labak Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan) Amelia Rahmaniah; Nailah Nailah
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol 2, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (641.345 KB) | DOI: 10.18592/jils.v1i2.2613

Abstract

Abstrak: Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai praktik pembayaran upah di awal kerja. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya praktik utang uang yang akan dibayar menggunakan padi dengan harga berbeda dari harga pasaran yang ditentukan pemberi utang.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran praktik dan faktor penyebab serta tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik pembayaan upah di awal kerja di DesaTeluk-Labak Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan.Penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.Penelitian ini berlokasi di Desa Teluk-Labak Kecamatan Daha Utaa Kabupaten Hulu Sungai Selatan.Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan wawancara.Sumber data berasal dari informan yang melakukan praktik tersebut.Melalui teknik analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan.Pertama, gambaran praktik pembayaran upah di awal kerja adalah praktik yang dilakukan oleh sebagian masyarakat yang terdiri dari tukang ambil upah bertani, mencuci, membakar ikan, dan mengiris bawang,  dengan cara pembayaran upah mereka di awal. Faktor penyebab terjadinya praktik ini adalah dari majikan sendiri agar tidak kepikiran lagi mengenai masalah pembayaran pekerjanya.Sedangkan akibat dari praktik tersebut majikan merasa dirugikan dan ada juga yang merasa puas dengan hasil pekerjaan si pekerja.Kedua, dalam hukum ekonomi syariah praktik yang demikian termasuk kelalaian dalam transksi dan termasuk dalam kategori tidak menepati janji yang disepakati dan tidak memenuhi hak sebagai pekerja yang berimplikasi tidak menyebabkan habisnya Ijarah.tetapi harus diganti selagi masih dapat diganti. Kata kunci: Praktik, Upah, Kerja,