Penyalahgunaan narkoba di masyarakat Indonesia sangat memprihatinkan. Saat ini secara nasional prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 4 juta orang atau 2% dari jumlah penduduk Indonesia. Kondisi ini dapat mengancam keselamatan generasi muda yang pada gilirannya dapat mengganggu pembangunan sumber daya manusia bangsa. Salah satu kasus terjadi di RT 026/ RW 006 Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, dimana seorang pengguna narkoba menderita sakit TBC, hilang kekebalan tubuhnya, dan akhirnya meninggal dunia. Pada dasarnya pemerintah telah berupaya keras menanggulangi meluasnya penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Namun upaya tersebut tidak akan efektif tanpa partisipasi masyarakat. Komunitas dengan modal sosialnya dapat dioptimalkan partisipasinya. Hasil asesmen di komunitas RT 026/RW 006 mengidentifikasi modal sosial komunitas berupa: (1) Warga yang partisipatif; (2) Saling peduli dan empati; (3) Saling percaya; (4) Saling menghormati; (5) Sikap adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kebersamaan warga; dan (6) Menjunjung tinggi kegotongroyongan warga. Dengan menekankan prinsip partisipatif, beberapa program aksi dapat dilakukan: (1) Program pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi remaja; (2) Program aksi bagi orang tua; (3) Penyuluhan dan pendidikan afektif bagi anak dan remaja; (4) Pembentukan dan pengembangan kelompok anti narkoba. Penguatan modal sosial ini diharapkan akan efektif menangkal penyalahgunaan narkoba di komunitas tersebut dan dapat dikembangkan menjadi model bagi programprogram aksi di berbagai komunitas lain. Pimpinan komunitas dan tokoh-tokoh setempat memiliki peran yang besar dalam mengorganisir gerakan dari bawah tersebut, dengan melibatkan para profesional dikomunitas setempat seperti community worker, paramedis, bidan, pendidik dan lain-lain.