Dahliana Sari Nasution
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SISTEM PEWARISAN PADA MASYARAKAT BATAK TOBA DI KECAMATAN NATAR KABUPATEN LAMPUNG SELATAN Dahliana Sari Nasution; Tontowi Amsia; Maksun Maksun
PESAGI (Jurnal Pendidikan dan Penelitian Sejarah) Vol 3, No 1 (2015): PESAGI (Jurnal Pendidikan dan Penelitian Sejarah)
Publisher : FKIP UNIVERSITAS LAMPUNG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (104.438 KB)

Abstract

The aim of this research was to determine the inheritance system of customary law in the District of Toba Batak society in South Lampung regency Natar. The method used is descriptive method. Data collecting techniques used observation, documentation, literature study, and interviews. Data were analyzed by using descriptive analysis techniques. There are system of inheritance in Batak Toba people. First individuality system, second mayorat system, and the last is minorat system. From the third inheritance system above district it can be concluded that the inheritance system of Batak Toba people who live in the south Lampung Natar still using the division of the estate system in accordance with the legal provisions.Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui sistem pewarisan hukum adat dalam masyarakat Batak Toba di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan. Metode yang digunakan adalah metode Deskriptif. Teknik pengumpulan datanya dengan observasi, dokumentasi, kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis deskriptif. Sistem pewarisan pada masyarakat Batak Toba ada tiga sistem pewarisan yang pertama sistem pewarisan individual, sistem pewarisan mayorat dan yang terakhir sistem pewarisan minorat. Ketiga sistem pewarisan diatas maka di simpulkan bahwa sistem pewarisan masyarakat Batak Toba yang tinggal di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan masih menggunakan sistem pembagian harta waris sesuai dengan ketentuan hukum adat Batak Toba.Kata kunci : batak toba, masyarakat, sistem pewarisan