SITI AISYAH
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISA YURIDIS PENINJAUAN KEMBALI ATAS PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PERKARA FIKTIF POSITIF YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 175 PK/TUN/2016) NIM. A1011151075, SITI AISYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara fiktif positif yang bersifat final dan mengikat. Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam Skripsi ini adalah apa yang menjadi dasar permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 175 PK/TUN/2016, serta apa yang menjadi dasar filosofis dilakukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap perkara fiktif positif dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Penulis mempergunakan metode penelitian yuridis normatif dengan studi kepustakaan yang menggabungkan teori keadilan, prinsip umum peninjauan kembali, hakim dan kekuasaan kehakiman, serta Mahkamah Agung dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari pengadilan tingkat yang lebih rendah oleh Mahkamah Agung. Hal ini selaras dengan teori keadilan dari Plato yang menekankan pada harmoni atau keselarasan, yang dirumuskan dalam ungkapan “giving each man his due” yaitu memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Hal ini diperkuat pula dengan teori keadilan yang dikemukakan oleh Aristoteles yang menekankan teorinya pada perimbangan atau proporsi. Bahwa, keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa upaya hukum luar biasa atau Peninjauan kembali merupakan pengejewantahan dari keadilan korektif yang berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Ketidakadilan mengakibatkan terganggunya kesetaraan yang telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut. Di antara dua kepentingan yang tidak sama, hukum itu harus berdiri sama tengah, sebab barangsiapa yang berbuat tidak adil, dan barangsiapa yang menderita ketidakadilan, maka hakim mencabut kepentingan dari orang yang berbuat tidak adil dengan memperbaiki imbangan. Sebab pergi kepada hakim berarti pergi kepada keadilan yang hidup. Sehingga keadilan korektif atau Corrective Justice merupakan upaya untuk menghilangkan pertumbuhan perilaku yang dianggap tidak adil karena adanya kekhilafan yang dilakukan oleh hakim secara nyata. Serta adagium yang menyatakan bahwa ‘manusia tidak diciptakan oleh hukum melainkan manusia yang membentuk hukum’ merupakan pembenaran atas peranan Mahkamah Agung yang mengeluarkan putusan sebagai sarana “corrective justice”. Kata kunci:Peninjauan Kembali, Fiktif Positif, Mahkamah Agung, Teori Keadilan, Corective Justice.