Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Isolasi dan Pengukuran Aktivitas Enzim Bromelin dari Ekstrak Kasar Batang Nanas (Ananas comosus) Berdasarkan Variasi pH N, Nurhidayah; M, Masriany; Masri, Mashuri
Biogenesis Vol 1, No 2 (2013)
Publisher : Jurusan Biologi UIN Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This research aims to determine the highest protein content and the optimum activity of the enzyme bromelain extracted from pineapple stem. This research was conducted at the Laboratory of Microbiology Makassar Alauddin State Islamic University in May 2013. Variable in this study was the isolation and measurement of bromelain enzyme activity as the independent variable while the crude extract of pineapple stem by variations in pH as the dependent variable. The type of this research was experiments with bradford method for determination of protein content enzyme bromelain, with ammonium sulfate concentration variation for precipitation was 10-60%, as well asthe determination of the enzyme bromelain activity at variation pH was 4.0; 5.0, 6.0; 7.0 and 8.0, at 650C temperature with incubation time was 10 minutes. Each stage has done three times in repetition and analyzed spectrometry. The results showed the highest levels of protein precipitation with ammonium sulfate at 60% was 37,785 mg/ml. While the optimum pH of the enzyme bromelain activity at pH 6.0 was 1.021 activity units /gram.Keywords: bromelain enzyme, Pineapple stem (Ananas comosus), precipitation with ammonium sulfate, protein contents, pH
Tinjauan Kasus Cerai Gugat Karena Alasan Ketidakmampuan Suami Dalam Pemenuhan Nafkah Lahiriah ( Studi di Pengadilan Agama Tebing Tinggi) N, Nurhidayah
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 6 (2023)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian adalah bagian dari dinamika rumah tangga. Perceraian ada karna adanya perkawinan. Dalam perawinan suami berkewajiban memberi nafkah kepada keluarga, ada kalanya suami tidak mampu memberikan nafkah atau suami sebenarnya mampu tetapi tidak mau menjalankan kewajibannya memberi nafkah kepada istri dan anak. Dalam perceraian harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Suami yang tidak menjalankan kewajibannya, maka istri berhak mengajukan gugatan perceraian. Pada hakikatnya di Indonesia belum ada aturan Undang-Undang yang mengatur masalah ekonomi sebagai alasan perceraian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan cerai gugat yang dapat di kabulkan oleh Pengadilan Agama, mengetahui upaya Pengadilan Agama Tebing Tinggi dalam mencegah terjadinya cerai gugat karena alasan ketidakmmapuan suami dalam pemberian nafkah lahiriah kepada istri dan anak, serta mengetahui Pengadilan Agama dalam menentukan kewajiban suami dan istri terhadap anak setelah bercerai.Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, sumber data yang digunakan bersumber dari hukum Islam, data primer dan data data sekunder. Alat pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dengan 3 Hakim Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan bagian Informasi Pengadilan Agama Tebing Tinggi dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa alasan cerai gugat yang dapat di kabulkan oleh Pengadilan Agama yaitu berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Pasal 39 ayat (2) dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116. Upaya Pengadilan Agama dalam mencegah terajdinya cerai gugat berdasarkan Peraturan Mahkama Agung setiap proses perceraian upaya yang dilakukan hanya mediasi. Kewajiban suami istri terhadap anak setelah bercerai yaitu berkewajiban memberikan kasih sayang, perhatian dan terkhusus kepada ayah untuk memberikan nafkah kepada anak . Dalam hal peceraian dengan alasan ketidakmampuan suami dalam pemberian nafkah maka dalam semua putusan cerai gugat dengan alasan tersebut, pihak istri tidak pernah menuntut masalah nafkah suami terhadap anak. Maka Pengadilan Agama tidak dapat menentukan berapa kewajiban suami, karena Pengadilan Agama bersifat pasif, apa yang diajukan itulah yang kami kabulkan.