Dina Eka Shofiana, Dina Eka
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ARTICLE 25 INCOME TAX ASPECTS OF TAXPAYER UNDER CERTAIN EMPLOYERS LAW 36 OF 2008 Shofiana, Dina Eka
Entrepreneur Vol 3, No 1 (2012): Jurnal Entrepreneur
Publisher : Entrepreneur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (71.198 KB)

Abstract

Abstract The business world is now experiencing a very rapid progress. Among other factors affecting the opening lines of international trade, technological sophistication, a more flexible business rules to be triggered by a change in consumption patterns. Indonesia is also experiencing a change in the business world in the country is experiencing significant growth, particularly the real sector. thriving outlets, shops, kiosks, cafes, grocery store or mini seiiring with the rapid growth of shopping malls such as, mall, shopping center, where the longer growing numbers. Types of goods sold even more diverse. Various reasons that makes people to be involved in the business world, such as ease of starting, does not require a large capital and specialized expertise, vast place, to ease in matters of taxation. Perpetrators in the business of trading is commonly referred to as retail traders. In the context of income tax, the scope of the retailers provided for in Article 1 of Regulation Number 2 Director General of Taxation (DG) Tax Number PER-32/PJ./2010, which is an individual retailers who make sales of goods either wholesale or retail and delivery services through a place. In tax treatment, as retailers attach individual taxpayer Specific Employers (WPOPPT). Use of designation "Entrepreneur Specific" is intended to emphasize the specificity of the tax treatment for retail merchants.. Keywords: Retail merchants, Income Tax Abstrak Dunia bisnis kini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Diantara faktor-faktor lain yang mempengaruhi garis pembukaan perdagangan internasional, kecanggihan teknologi, aturan bisnis yang lebih fleksibel untuk dipicu oleh perubahan pola konsumsi. Indonesia juga mengalami perubahan dalam dunia bisnis di Tanah Air mengalami pertumbuhan yang signifikan, khususnya sektor riil. berkembang outlet, toko, kios, kafe, toko kelontong atau mini seiiring dengan pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan seperti, mal, pusat perbelanjaan, di mana semakin banyak lagi. Jenis barang yang dijual lebih beragam. Berbagai alasan yang membuat orang untuk terlibat dalam dunia bisnis, seperti kemudahan awal, tidak memerlukan modal yang besar dan keahlian khusus, tempat yang luas, untuk memudahkan dalam hal perpajakan. Pelaku dalam bisnis perdagangan sering disebut pedagang ritel. Dalam konteks pajak penghasilan, ruang lingkup pengecer diatur dalam Pasal 1 Peraturan Nomor 2 Direktur Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Nomor PER-32 / PJ. / 2010, yang merupakan pengecer perorangan yang melakukan penjualan barang baik grosir atau eceran dan pengiriman jasa melalui tempat. Dalam perlakuan pajak, sebagai pengecer melampirkan Wajib Pajak Pengusaha Tertentu individu (WPOPPT). Penggunaan sebutan "Pengusaha Tertentu" dimaksudkan untuk menekankan kekhususan perlakuan pajak untuk pedagang eceran. Kata kunci: pedagang eceran, Pajak Penghasilan.
ARTICLE 25 INCOME TAX ASPECTS OF TAXPAYER UNDER CERTAIN EMPLOYERS LAW 36 OF 2008 Shofiana, Dina Eka
Entrepreneur Vol 3, No 1 (2012): Jurnal Entrepreneur
Publisher : Entrepreneur

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract The business world is now experiencing a very rapid progress. Among other factors affecting the opening lines of international trade, technological sophistication, a more flexible business rules to be triggered by a change in consumption patterns. Indonesia is also experiencing a change in the business world in the country is experiencing significant growth, particularly the real sector. thriving outlets, shops, kiosks, cafes, grocery store or mini seiiring with the rapid growth of shopping malls such as, mall, shopping center, where the longer growing numbers. Types of goods sold even more diverse. Various reasons that makes people to be involved in the business world, such as ease of starting, does not require a large capital and specialized expertise, vast place, to ease in matters of taxation. Perpetrators in the business of trading is commonly referred to as retail traders. In the context of income tax, the scope of the retailers provided for in Article 1 of Regulation Number 2 Director General of Taxation (DG) Tax Number PER-32/PJ./2010, which is an individual retailers who make sales of goods either wholesale or retail and delivery services through a place. In tax treatment, as retailers attach individual taxpayer Specific Employers (WPOPPT). Use of designation "Entrepreneur Specific" is intended to emphasize the specificity of the tax treatment for retail merchants.. Keywords: Retail merchants, Income Tax Abstrak Dunia bisnis kini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Diantara faktor-faktor lain yang mempengaruhi garis pembukaan perdagangan internasional, kecanggihan teknologi, aturan bisnis yang lebih fleksibel untuk dipicu oleh perubahan pola konsumsi. Indonesia juga mengalami perubahan dalam dunia bisnis di Tanah Air mengalami pertumbuhan yang signifikan, khususnya sektor riil. berkembang outlet, toko, kios, kafe, toko kelontong atau mini seiiring dengan pesatnya pertumbuhan pusat perbelanjaan seperti, mal, pusat perbelanjaan, di mana semakin banyak lagi. Jenis barang yang dijual lebih beragam. Berbagai alasan yang membuat orang untuk terlibat dalam dunia bisnis, seperti kemudahan awal, tidak memerlukan modal yang besar dan keahlian khusus, tempat yang luas, untuk memudahkan dalam hal perpajakan. Pelaku dalam bisnis perdagangan sering disebut pedagang ritel. Dalam konteks pajak penghasilan, ruang lingkup pengecer diatur dalam Pasal 1 Peraturan Nomor 2 Direktur Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak Nomor PER-32 / PJ. / 2010, yang merupakan pengecer perorangan yang melakukan penjualan barang baik grosir atau eceran dan pengiriman jasa melalui tempat. Dalam perlakuan pajak, sebagai pengecer melampirkan Wajib Pajak Pengusaha Tertentu individu (WPOPPT). Penggunaan sebutan "Pengusaha Tertentu" dimaksudkan untuk menekankan kekhususan perlakuan pajak untuk pedagang eceran. Kata kunci: pedagang eceran, Pajak Penghasilan.
Platform Buku Warung dan Buku Kas Digital pada Usaha Ekonomi Kreatif Anggode Coffee Maryati, Wiwik; Shofiana, Dina Eka; Masriani, Ida
Jurnal SOLMA Vol. 14 No. 2 (2025)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA Press)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22236/solma.v14i2.16844

Abstract

Background: Para pelaku usaha dituntut menyikapi perkembangan teknologi dengan melakukan manajemen perubahan berbasis digital pada aktivitas usahanya. Permasalahan Anggode coffee adalah lemahnya manajemen keuangan karena masih dikelola secara manual hanya terkait pencatatan keuangan masuk dan keluar saja sehingga sulit diketahui profit atau ruginya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan pendampingan manajemen keuangan berbasis digital dengan menggunakan platform buku warung dan buku kas. Metode: Mitra kegiatan ada pelaku usaha Anggode Coffee dengan jumlah SDM yang diberikan pendampingan 10 orang. Metode yang digunakan dengan 5 tahapan yakni analisis kebutuhan mitra, pelatihan manajemen keuangan, pendampingan teknologi dan inovasi, evaluasi kegiatan dan pelaporan. Hasil: Hasil pelatihan dan pendampingan penggunaan teknologi platform buku warung dan buku kas menunjukkan hasil positif yakni antusiasme respon SDM Anggode yang diperlihatkan dari umpan balik mereka saat pelatihan. Demikian pula saat pendampingan mereka menunjukkan respon positif dengan ketanggapan dan kemudahan menerapkan teknologi yang diperlihatkan dari laporan keuangan secara digital pada bulan setelah diberikan pelatihan. Kesimpulan: Pelaku usaha Anggode sebaiknya pemanfaatan teknologi pada aktivitas usaha dapat terus dilakukan tidak hanya pada aktivitas manajemen keuangan saja, namun juga lainnya seperti pemasaran dan produksi.