TEGAR APRILA WERDANA - A11111118, TEGAR APRILA WERDANA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI DEBITUR DALAM MEMBAYAR ANGSURAN SEPEDA MOTOR PADA LEMBAGA PEMBIAYAAN PT. NUSA SURYA CIPTADANA DI KOTA PONTIANAK - A11111118, TEGAR APRILA WERDANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Wanprestasi debitur dalam membayar angsuran sepeda motor pada lembaga pembiayaan PT. Nusa Surya Ciptadana di kota Pontianak merupakan pelanggaran debitur dalam membayar angsuran sepeda motor pada pihak kreditur yang banyak terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Yang mana penulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab debitur wanprestasi atau lalai dalam melaksanakan peranjian pembiayaan konsumen yang telah disepakatinya, akibat hukum yang timbul terhadap debitur wanprestasi membayar angsuran sepeda motor dan langkah-langkah yang dilakukan pihak kreditur terhadap debitur yang wanprestasi dalam membayar angsuran. Adapun rumusan masalah pada penulisan ini adalah Faktor Apakah Yang Menyebabkan Debitur Wanpresatasi Dalam Membayar Angsuran Sepeda Motor Pada Lembaga Pembiayaan PT. Nusa Surya Ciptadana Di Kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yakni suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian menganilisisnya sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan masalah yang diteliti. Akibat hukum yang timbul terhadap debitur yang wanprestasi dalam membayar angsuran sepeda motor pada pihak kreditur adalah dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 % (satu persen) perhari keterlambatan. Dan langkah hukum yang diambil oleh pihak kreditur terhadap debitur yang wanprestasi ialah berupa pemberian teguran secara tertulis (somasi), penarikan kendaraan bermotor roda dua yang ada di tangan debitur (penarikan dilakukan setelah pemberian somasi ketiga yang diberikan kepada debitur dihiraukan), dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).   Keyword   :   Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Wanprestasi