BIMA WAHYU SYAHPUTRA - A01111162, BIMA WAHYU SYAHPUTRA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN SURAT PERJANJIAN KERJA NOMOR 551.13/SPK/D.PARKIR/2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN TEMPAT PARKIR DI TEPI JALAN UMUM KECAMATAN PONTIANAK BARAT - A01111162, BIMA WAHYU SYAHPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Parkir merupakan salah satu hal yang krusial dalam lalu lintas jalan,terutama di kota besar,keberadaan tempat parkir sangat membantu masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan.dalam pengelolaan tempat parkir pihak pengelola parkir harus membayar retribusi parkir kapada dinas perhubungan terkait sebagai salah satu sumber  pendapatan bagi pemerintah daerah. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian kerja yang terjadi antara Dinas Perhubungan dengan koordinator parkir dilakukan dengan cara tertulis yang dimana ketika perjanjian tersebut disepakati maka akan timbul hak dan kewajiban para pihak yang harus di patuhi kedua belah pihak yang membuat perjanjian Kewajiban dari dinas perhubungan adalah melakukan pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan perparkiran dalam wilayah kota pontianak, dan kewajiban dari koordinator parkir adalah menyetorkan uang retribusi kepada dinas perhubungan sesuai dengan yang di muat dalam surat perjanjian kerjasama. Dalam perjanjian kerjasama antara dinas perhubungan dengan koordinator parkir, pihak koordinator belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang dimuat dalam perjanjian yaitu menyetorkan retribusi parkir kepada dinas perhubungan, pihak koordinator parkir menyetorkan retribusi namun penyetoran retribusi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakatiPerbuatan koordinator parkir yang tidak menyetorkan retribusi sesuai dengan yang dimuat dalam perjanjian dapat dikatakan koordinator parkir tersebut melakukan wanprestasi karena perbuatan koordinator parkir tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak dinas perhubungan, dengan perbuatan koordinator parkir tersebut pihak dinas perhubungan melakukan upaya untuk menanggulangi keterlambatan dan tidak sesuainya jumlah retribusi yang disetorkan koordinator parkir adalah dengan cara memberikan peringatan secara langsung kepada koordinator parkir untuk segera membayar retribusi parkir. Keyword: Wanprestasi,perjanjian kerjasama,surat perjanjian kerjasama