Parkir merupakan salah satu hal yang krusial dalam lalu lintas jalan,terutama di kota besar,keberadaan tempat parkir sangat membantu masyarakat terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan.dalam pengelolaan tempat parkir pihak pengelola parkir harus membayar retribusi parkir kapada dinas perhubungan terkait sebagai salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian kerja yang terjadi antara Dinas Perhubungan dengan koordinator parkir dilakukan dengan cara tertulis yang dimana ketika perjanjian tersebut disepakati maka akan timbul hak dan kewajiban para pihak yang harus di patuhi kedua belah pihak yang membuat perjanjian Kewajiban dari dinas perhubungan adalah melakukan pengawasan, dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan perparkiran dalam wilayah kota pontianak, dan kewajiban dari koordinator parkir adalah menyetorkan uang retribusi kepada dinas perhubungan sesuai dengan yang di muat dalam surat perjanjian kerjasama. Dalam perjanjian kerjasama antara dinas perhubungan dengan koordinator parkir, pihak koordinator belum melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang dimuat dalam perjanjian yaitu menyetorkan retribusi parkir kepada dinas perhubungan, pihak koordinator parkir menyetorkan retribusi namun penyetoran retribusi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian yang telah mereka sepakatiPerbuatan koordinator parkir yang tidak menyetorkan retribusi sesuai dengan yang dimuat dalam perjanjian dapat dikatakan koordinator parkir tersebut melakukan wanprestasi karena perbuatan koordinator parkir tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak dinas perhubungan, dengan perbuatan koordinator parkir tersebut pihak dinas perhubungan melakukan upaya untuk menanggulangi keterlambatan dan tidak sesuainya jumlah retribusi yang disetorkan koordinator parkir adalah dengan cara memberikan peringatan secara langsung kepada koordinator parkir untuk segera membayar retribusi parkir. Keyword: Wanprestasi,perjanjian kerjasama,surat perjanjian kerjasama
Copyrights © 2015